Salin Artikel

Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu Tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online

Dia pun tega menipu banyak warga di Jawa Tengah karena membutuhkan modal untuk menopang berjudinya.

TDR disebut memerdaya para korban lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online. Korbannya tersebar mulai dari Kendal, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.

Kepada wartawan seperti dilansir TribunSolo, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online.

"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

TDR mengungkapkan, dirinya belajar kredit topengan dari temannya yang bekerja di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.

Dari temannya itulah, dia mendapatkan trik menipu dengan mengajukan kredit palsu memakai KTP milik tetangganya.

"Kalau penipuan online saya belajar sendiri. Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio berkata, TDR terlibat dua kasus penipuan.

Antara lain penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.

Kasus pertama penipuan online pertama terungkap pada Mei 2023. Saat itu, korban melapor terkait masalah jual beli skincare di Facebook.

Dari penyelidikan, diketahui modus TDR adalah mengamati setiap unggahan di Facebook seperti skincare, lombok, durian, hingga jengkol.

Ketika ada konsumen yang tertarik hendak membeli barang tersebut, maka TDR akan menanggapi di akun komentar.

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.

Total ada 30 korban penipuan TDR. Tidak hanya dari Jateng dan Jawa Timur, korbannya bahkan ada yang merupakan TKW di Taiwan, Singapura, maupun Malaysia. "Total kerugian mencapai Rp 250 juta," ujarnya.

Adapun terkait kredit topengan, Dwi berujar TDR mengaku tidak beraksi seorang diri, tetapi dibantu beberapa orang.

Modusnya, dia mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya, dan berdalih untuk diuruskan pengajuan kartu Prakerja.

Setelah KTP-nya terkumpul, ternyata oleh TDR diajukan ke PNM untuk mengajukan kredit.

Seharusnya, pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP. Namun, pelaku bisa mengakalinya dibantu petugas PNM dengan cara menyewa joki.

Joki inilah yang akan memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.

"Setiap KTP bisa cair Rp 2 juta - Rp 5 juta, total kerugian Rp 800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.

Dari kasus kredit fiktif ini, polisi memeriksa hingga 36 saksi. Mereka terus melakukan pengembangan karena sampai saat ini baru ada tersangka tunggal.

"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Emak-emak Tipu Warga Lewat Kredit Fiktif, Modus Kumpulkan KTP untuk Prakerja

https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/111809178/kecanduan-judi-online-seorang-ibu-tipu-warga-lewat-kredit-fiktif-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke