SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial TDR (42), warga Desa Maos Kidul, Maos, Cilacap, kecanduan judi online hingga gelap mata.
Dia pun tega menipu banyak warga di Jawa Tengah karena membutuhkan modal untuk menopang berjudinya.
TDR disebut memerdaya para korban lewat pengajuan kredit fiktif dan penipuan online. Korbannya tersebar mulai dari Kendal, Demak, Ngawi, hingga Purworejo.
Baca juga: Saat Karyawan Tekstil di Tambora Nekat Gadaikan Barang Perusahaan akibat Kecanduan Judi Online
Kepada wartawan seperti dilansir TribunSolo, TDR mengaku sudah sangat kecanduan judi online.
"Iya, uang untuk judi online slot sama bayar utang," katanya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
TDR mengungkapkan, dirinya belajar kredit topengan dari temannya yang bekerja di perusahaan pembiayaan mikro BUMN.
Dari temannya itulah, dia mendapatkan trik menipu dengan mengajukan kredit palsu memakai KTP milik tetangganya.
"Kalau penipuan online saya belajar sendiri. Saya menyesal, insya Allah tak akan mengulangi," ujarnya yang bekerja sebagai penjual makanan online ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio berkata, TDR terlibat dua kasus penipuan.
Baca juga: Ibu Bunuh Diri di Tasikmalaya, Tetangga: Dia Curhat Anaknya Kecanduan Judi Slot
Antara lain penipuan online dan pengajuan kredit di PNM, sebuah perusahaan BUMN penyalur pinjaman.
Kasus pertama penipuan online pertama terungkap pada Mei 2023. Saat itu, korban melapor terkait masalah jual beli skincare di Facebook.
Dari penyelidikan, diketahui modus TDR adalah mengamati setiap unggahan di Facebook seperti skincare, lombok, durian, hingga jengkol.
Ketika ada konsumen yang tertarik hendak membeli barang tersebut, maka TDR akan menanggapi di akun komentar.
"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban. Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.
Total ada 30 korban penipuan TDR. Tidak hanya dari Jateng dan Jawa Timur, korbannya bahkan ada yang merupakan TKW di Taiwan, Singapura, maupun Malaysia. "Total kerugian mencapai Rp 250 juta," ujarnya.
Baca juga: Ibu di Tasikmalaya Gantung Diri Diduga karena Anaknya Kecanduan Judi Online