TIMIKA, KOMPAS.com- Eltinus Omaleng yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali aktif menjadi bupati Mimika, Papua Tengah, Senin (4/9/2023).
Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai bupati Mimika didasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomo 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Adapun serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk.
"Hari ini telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI," kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (4/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya
Sementara Eltinus Omaleng mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian yang memutuskan mengaktifkan kembali jabatannya.
"Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini agar visi dan misi dapat terlaksana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus itu KPK menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja
Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng pada 10 Agustus 2023.
Tim Jaksa KPK, dalam memori kasasi itu, berargumen bahwa saat membacakan putusan bebas, Majelis Hakim PN Makassar sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Jaksa KPK menilai, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.
Sumber: Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.