TIMIKA, KOMPAS.com- Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika di Kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023).
Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati, Isi Kekosongan Pemerintahan di Mimika
Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter
Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (26/6/2023), Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.
"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh Bupati bukannya Pj," kata Karel, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari Tribun Papua.
Pemerintah, kata dia dinilai melakukan kesalahan administrasi dan prosedur dalam proses pelantikan tersebut.
Baca juga: Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) Benni Irwan memastikan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Provinisi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan.
"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan
Dia menjelaskan, pelantikan Panjabat Bupati Mimika dilakukan lantaran pada 2022 lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.
Eltinus selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal itu, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.
Setelah Eltinus diberhentikan, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun dia juga terjerat dalam tindak pidana korupsi.
Pemberhentian sementara wakil bupati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.