Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika, Memicu Aksi Penolakan, Kemendagri Klaim Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/06/2023, 05:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TIMIKA, KOMPAS.com- Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika di Kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023).

Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati, Isi Kekosongan Pemerintahan di Mimika

Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter

Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (26/6/2023), Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Mimika, Pemuda Asal NTT Sempat Kirim Pesan ke Teman untuk Kuburkan Mayatnya

"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh Bupati bukannya Pj," kata Karel, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari Tribun Papua.

Pemerintah, kata dia dinilai melakukan kesalahan administrasi dan prosedur dalam proses pelantikan tersebut.

Baca juga: Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Kemendagri sebut sesuai aturan

Sementara melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) Benni Irwan memastikan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Provinisi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Dia menjelaskan, pelantikan Panjabat Bupati Mimika dilakukan lantaran pada 2022 lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Eltinus selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Setelah Eltinus diberhentikan, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun dia juga terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara wakil bupati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com