Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Selebgram Jadi Dalang Kasus Prostitusi...

Kompas.com - 04/09/2023, 14:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selebgram berinisial ARD asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi, Jumat (1/9/2023).

Ia diringkus karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perempuan tersebut diduga terlibat kasus prostitusi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, ARD bermodus merekrut perempuan. Korban diiming-imingi bayaran dari kegiatan seksual yang dilakukan.

Transaksi dilakukan melalui ponsel ARD. Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, ARD mematok tarif Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online

Terbongkarnya kasus


Jojo menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO Polda Bangka Belitung mendapat informasi soal adanya dugaan kegiatan TPPO di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah.

Tim lantas melakukan penggerebekan pada Jumat malam. Di tempat tersebut, tim menemukan dua perempuan muda yang merupakan korban TPPO.

Salah satu korban menjelaskan, dirinya disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel itu.

Jojo menungkapkan, salah satu korban berusia 23 tahun mengaku mendapat Rp 2 juta dari kegiatan tersebut. Sedangkan, korban lainnya yang berusia 21 tahun memperoleh Rp 1,5 juta.

Baca juga: Catatan Hitam Selebgram Palembang, APS Kelola Hasil Bisnis Narkotika Sang Suami

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya Tim Satgas TPPO meringkus ARD.

"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," ujar Jojo, Sabtu (2/9/2023).

Polisi lantas membawa ARD dan kedua korban ke Markas Polda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Suami Selebgram APS Disebut Atur Pembelian 21 Kg di Lampung dari Penjara

 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 6 juta, empat buah ponsel, satu unit mobil, dan bill hotel.

Menurut Jojo, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com