KOMPAS.com - Selebgram berinisial ARD asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi, Jumat (1/9/2023).
Ia diringkus karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perempuan tersebut diduga terlibat kasus prostitusi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, ARD bermodus merekrut perempuan. Korban diiming-imingi bayaran dari kegiatan seksual yang dilakukan.
Transaksi dilakukan melalui ponsel ARD. Berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, ARD mematok tarif Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Terkait Prostitusi Online
Jojo menuturkan, kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO Polda Bangka Belitung mendapat informasi soal adanya dugaan kegiatan TPPO di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah.
Tim lantas melakukan penggerebekan pada Jumat malam. Di tempat tersebut, tim menemukan dua perempuan muda yang merupakan korban TPPO.
Salah satu korban menjelaskan, dirinya disuruh ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel itu.
Jojo menungkapkan, salah satu korban berusia 23 tahun mengaku mendapat Rp 2 juta dari kegiatan tersebut. Sedangkan, korban lainnya yang berusia 21 tahun memperoleh Rp 1,5 juta.
Baca juga: Catatan Hitam Selebgram Palembang, APS Kelola Hasil Bisnis Narkotika Sang Suami
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya Tim Satgas TPPO meringkus ARD.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," ujar Jojo, Sabtu (2/9/2023).
Polisi lantas membawa ARD dan kedua korban ke Markas Polda Bangka Belitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Suami Selebgram APS Disebut Atur Pembelian 21 Kg di Lampung dari Penjara
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp 6 juta, empat buah ponsel, satu unit mobil, dan bill hotel.
Menurut Jojo, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.