LAMPUNG, KOMPAS.com - Suami selebgram Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
Status suami APS bernama Kadafi alias David itu ditetapkan bersamaan dengan sang selebgram dan dua orang lainnya.
David sendiri saat ini masih berstatus narapidana dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sebelum dipindahkan ke Lampung, David dipenjara di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
Baca juga: Polisi Segel Rumah Selebgram Terlibat Jaringan Narkoba Internasional di Palembang
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, membenarkan David ditetapkan tersangka kasus narkotika.
"Sudah (tersangka) juga," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023) sore.
Selain David, dua orang lainnya yang hari ini menjalani pemeriksaan yaitu H dan L. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua rekan David juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni H dan L," kata Erlin.
Baca juga: Polda Lampung Periksa 2 Saksi Kasus Jaringan Narkotika Internasional Suami Selebgram Palembang
Terungkapnya kasus narkotika ini setelah Fajar Reskianto yang merupakan anak buah David ditangkap pada Maret 2023.
Fajar sendiri kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Erlin menambahkan, David disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan H dan L disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung secara resmi menetapkan selebgram asal Palembang sebagai tersangka.
Selebgram berinisial APS itu dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Keterlibatan APS yaitu ikut mengelola uang dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika sang suami.
"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erlin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.