LAMPUNG, KOMPAS.com - Khadafi alias David, suami selebgram Palembang berinisial APS disebut masih memegang kendali peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, membenarkan Khadafi masih mengendalikan peredaran narkoba meski ditahan di dalam Lapas di Nusakambangan.
"Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba)," kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Diduga Sembunyikan Aset Suami yang Jadi Bandar Narkoba, Selebgram Palembang Ditangkap
Tetapi Erlin tidak merinci apakah pengendalian itu terjadi saat David ditahan di Lapas Kelas I Palembang atau saat di Nusakambangan.
David sendiri dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan pada 26 Juni 2023. Kemudian pada 19 Agustus 2023 ke Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Baca juga: Ditangkap, Selebgram di Palembang Ini Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Rumah Mewahnya Digeledah
Erlin menambahkan, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Ditnarkoba Polda Lampung, termasuk David.
"Sudah (diperiksa), ada beberapa orang juga yang dimintai keterangan," ucap Erlin.
Diberitakan sebelumnya, selebgram asal Palembang berinisial APS diduga menyembunyikan aset milik suaminya yang merupakan bandar narkoba.
Sang suami bernama David kini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan APS adalah istri dari terpidana kasus narkoba bernama David.
Berdasarkan data Ditnarkoba Polda Lampung, David telah mengirim sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari Fajar Reskianto.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut selebgram Palembang berinsial APS diduga kuat telah menerima aliran dana transaksi sabu-sabu jaringan internasional.
"Iya, kita menduga aliran dana itu dibelikan barang-barang, asalnya dari transaksi narkoba," kata Helmy.
Helmy menambahkan, penangkapan APS adalah pengembangan dari rangkaian pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Mabes Polri hingga kepolisian negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.