AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon mengungkap motif di balik aksi pencurian uang tunai senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon.
Pelaku pencurian diketahui merupakan orang dalam yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di kantor Sekretariat Dewan berinisial ASL (51).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli mengungkapkan aksi nekat pelaku membobol ruang kantornya sendiri lantaran terdesak faktor ekonomi.
"Soal motif diduga kuat karena faktor ekonomi," kata La Beli kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/8/2023).
Baca juga: Konsultan Tenaga Kerja Terjerat TPPO, Pj Wali Kota Ambon: Kita Akan Batalkan Kerja Sama
Selain itu kata La Beli, pelaku juga nekat membobol ruang sekretariat dewan dan bagian keuangan lantaran merasa kurang mendapat perhatian dari pimpinan.
"Sebab pelaku ini motornya rusak dan kurang mendapat perhatian dari pimpinan," ujarnya.
Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru.
Motor yang dibeli pelaku itu kini telah diamankan bersama sisa uang hasil curian sebanyak Rp 72.577.000 oleh polisi untuk sebagai barang bukti.
Baca juga: Seorang ASN Nekat Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon
Sebelumnya, ASL ditangkap ditangkap polisi karena ketahuan mencuri uang senilai Rp 117 juta di kantor tempatnya bekerja.
Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (27/8/2023).
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan dan pada Senin (28/8/2023), pelaku langsung ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.