Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penganiayaan Kades di Flores Timur Tolak Berdamai, Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 25/08/2023, 17:07 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - YBK (24) korban penganiayaan di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Korban kemudian melaporkan lima terduga pelaku, termasuk Kepala Desa Waibao, Hironimus Raga Aran.

YBK menuturkan, Kades Hironimus dan beberapa staf desa sempat mendatangi rumahnya pada Kamis (24/8/2023), untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Aniaya Warganya, Kades di Flores Timur Sebut Korban Meresahkan Masyarakat

Dia dan keluarga menyambut baik kedatangan mereka. Namun YBK mengatakan bahwa kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

"Saya mau hukum yang adil. Karena itu mau tetap diproses," ujar YBK saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

YBK mengaku sangat kecewa ketika mengingat kembali peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Terlebih ibunya, Sisilia Motok Nitit (65 yang menyaksikan peristiwa itu meneteskan air mata.


Sisilia berkali-kali meminta mereka untuk tidak menganiaya putranya, namun tidak diindahkan.

"Mereka pukul dan injak saya. Mama saya sempat tahan tetapi mereka tetap pukul. Untungnya ada pak Babinsa sehingga saat itu sedikit aman," tuturnya.

YBK menambahkan ia bersama ibunya telah dipanggil penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Flores Timur Iptu Anwar mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan kepala desa dan beberapa terduga pelaku pekan depan.

Baca juga: Kasus Kepala Desa Aniaya Warga di Flores Timur, Polisi Periksa Korban dan Ibunya

"Kemungkinan pekan depan Kades Waibao dan beberapa terduga pelaku kita panggil untuk diperiksa," ujar Sanusi.

Sebelumnya, Kades Waibao Heribertus mengeklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.

Apalagi penganiayaan itu berawal ketika korban mengubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Oleh sebab itu, demi menjaga marwah pemerintah desa, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Flores Timur

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com