Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, membenarkan timsus itu bekerja maraton sejak dibentuk akhir pekan kemarin.
Umi mengatakan, sejauh ini timsus yang dipimpin Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Umar Effendi telah memanggil dan memeriksa 30 orang saksi.
"Sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa oleh timsus," kata Umi.
Para saksi yang diperika adalah pihak SPN Kemiling hingga tim dokter RS Bhayangkara Polda Lampung.
Terkait hasil pemeriksaa, Umi mengaku belum bisa membukanya ke publik.
"Hasil penyelidikan belum bisa kita sampaikan, setelah selesai (penyelidikan) akan kita paparkan ke publik," kata Umi.
Baca juga: Usut Peristiwa Siswa SPN Meninggal Saat Pendidikan, Polda Lampung Periksa 30 Saksi
Keluarga Advent Pratama Telaumbanua secara resmi melapor ke Polda Lampung atas peristiwa kematian siswa SPN Kemiling.
Keluarga menduga kematian Advent saat menjalani pendidikan kepolisian itu terjadi secara tidak wajar.
Laporan itu dibuat oleh keluarga Advent didampingi kuasa hukum mereka, Salatieli Daeli pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kami selaku kuasa hukum keluarga mendampingi pelaporan ini karena ada dugaan kejanggalan atas kematian Advent," kata Daeli di Mapolda Lampung, Kamis.
Pihak keluarga berharap Polda Lampung menepati janji untuk mengusut kasus ini secara profesional.
Baca juga: Diduga Kematian Tidak Wajar, Keluarga Siswa SPN Lampung Resmi Buat Laporan
"Kami berharap Polda Lampung bersikap profesional. Kalau memang ada oknum yang tidak sesuai maka harus ditindak tegas," ungkap dia.
Dalam laporan bernomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG itu pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP
Keluarga Advent Pratama Telaumbanua menduga putra mereka mengalami penganiayaan saat menjalani pendidikan kepolisian di SPN Kemiling, Lampung.
Paman korban, Rahmat Telaumbanua yang mewakili saat membuat laporan itu mengatakan, secara spesifik pihaknya melaporkan seorang pelatih berinisial Brigadir I.