LAMPUNG, KOMPAS.com - Keluarga Advent Pratama Telaumbanua secara resmi melapor ke Polda Lampung atas peristiwa kematian siswa SPN Kemiling tersebut.
Keluarga menduga kematian Advent saat menjalani pendidikan kepolisian itu terjadi secara tidak wajar.
Laporan itu dibuat oleh keluarga Advent didampingi kuasa hukum mereka, Salatieli Daeli, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Limbah Aspal Cemari Pantai, Walhi Sebut Pemprov Lampung Tak Berani Beri Sanksi
Daeli membenarkan pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus meninggalnya Advent itu ke kepolisian.
"Kami selaku kuasa hukum keluarga mendampingi pelaporan ini karena ada dugaan kejanggalan atas kematian Advent," kata Daeli di Mapolda Lampung, Kamis.
Baca juga: Siswa SPN Kemiling Meninggal Usai Apel, Kapolda Tunggu Hasil Otopsi RS Adam Malik
Daeli yang juga Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) ini mengatakan, pihak keluarga juga menyertakan sejumlah bukti berupa foto dan video.
"Kami menemukan bukti-bukti yang mencurigakan, kita sudah lampirkan juga," tutur dia.
Dia menambahkan, laporan ini dibuat di Bidang Propam dan Kriminal Umum. Pihak keluarga berharap Polda Lampung menepati janji untuk mengusut kasus ini secara profesional.
"Kami berharap Polda Lampung bersikap profesional. Kalau memang ada oknum yang tidak sesuai maka harus ditindak tegas," ungkap dia.
Diketahui, Polda Lampung mempersilahkan pihak eksternal mendalami peristiwa meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa SPN Kemiling.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pihak yang perduli dengan peristiwa tersebut.
"Ini agar penyelidikan peristiwa meninggalnya siswa Advent Pratama lebih transparan," pungkas Helmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.