Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kongres Majelis Mujahidin di Asrama Haji Donohudan Boyolali Ditolak: Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Izin Dicabut

Kompas.com - 18/08/2023, 12:42 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Kongres Majelis Mujahidin Indonesia di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Rencananya, Kongres Majelis Mujahidin akan berlangsung pada Sabtu-Minggu (19-20/8/2023).

Akan tetapi sebelum pelaksanaannya, sudah ada sejumlah penolakan kegiatan tersebut dari Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca juga: Penolakan Proyek Strategis Nasional Berujung Warga Air Bangis Diusir dari Kantor Gubernur Sumbar

Seperti halnya, Gerakan Pemuda atau GP Ansor Boyolali. Penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan sikap Nomor: 036/PC-X-13/SR-1/VIII/2023.

GP Ansor Boyolali dalam suratnya, mengungkap sejarah MMI didirikan Abu Bakar Ba'syir yang kemudian pernah melakukan penyerangan saat peluncuran buku pada Mei 2012.

Majelis Mujahidin juga diduga mempunyai koneksi dengan kelompok Al-Nisrah di Suriah yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.

Mereka berpendapat, hingga kini, Majelis Mujahidin Indonesia termasuk golongan yang bersikeras menegakkan hukum syariat di negara Indonesia, meskipun sudah ada ideologi Pancasila.

"Dengan adanya surat pernyataan sikap ini, kami mendorong agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memberikan izin atas rencana kegiatan tersebut," dalam surat yang ditandatangani Ketua GP Ansor Boyolali, Achmad Kurniawan dan Sekretaris Naimus Shohif, yang diterima pada Jumat (18/8/2023).

Penolakan juga dilaksanakan sebelumnya, dari Aliansi Nasionalis Boyolali dengan menggelar aksi unjuk rasa di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Selasa (15/8/2023) siang.

Baca juga: Duduk Perkara Ibu-ibu Terobos Paspampres Sampaikan Penolakan Tambang di Bengkulu

Mereka juga menuntut hal yang sama, menolak Asrama Haji Donohudan, dipakai untuk kongres Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Koordinator aksi, Darto, menjelaskan alasan penolakan, tak ingin Asrama Haji Donohudan digunakan Majelis Mujahidin.

Sebab, dalam sejarahnya, Majelis Mujahidin dulunya bernama Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan didirikan serta dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir.

"Semua orang mengetahui siapa Abu Bakar Baasyir, tokoh pendiri Jamaah Islamiyah (JI) dan MMI yang terlibat dalam jaringan teroris internasional," tegasnya.

Selain itu, Darto mengatakan MMI didirikan karena adanya ghirah untuk mendirikan Daulah Islamiyah atau negara Islam. Yang menerapkan syariah Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan Kongres Majelis Mujahidin, tersebut.

Baca juga: Sejarah Miss Universe, Berawal dari Penolakan Pakai Baju Renang

Pencabutan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, tertanggal 14 Agustus 2023.

Surat pembatalan tersebut, sudah dibenarkan Plt Kepala AHD Boyolali, Dyah Sri Marwati.

"Betul dari Kemenag, tadi saya juga langsung koordinasi apakah benar diterbitkan surat tersebut, dijawab iya. Mungkin beliau-beliau di Kemenag ada pertimbangan khusus yang di situ tidak bisa kami jawab," kata Dyah.

"Memang dalam hal organisasi keagamaan ini kan di bawah bimbingan Kemenag, tentu kalau sudah tidak diizinkan berarti yang bersangkutan harus mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan," paparnya dia.

Lebih lanjut, Dyah mempersilakan penyelenggara Kongres Majelis Mujahidin untuk menyelesaikan urusan administrasi, perizinan, dan sebagainya ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Panitia kongres Mujahidin ke-6, telah mengeluarkan sikap akan adanya penolakan tersebut.

Baca juga: Pembangunan TPA Sampah Regional di Babel Terganjal Penolakan Warga

Sikap ini, tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua panitia Joko Nugrahanto dan Sekretaris Bony Azwar, Kamis (17/8/2023).

"Menjelaskan, Kongres Mujahidin VI telah dipersiapkan jauh sebelumnya awal 2023 dan terakhir surat yang kami sampaikan pada 9 Juni 2023 sebagai surat susulan kami sampaikan kepada Polda Jateng dan direspons dengan baik."

"Polda memberikan rekomendasi, begitu pun juga Polres Boyolali yang menjadi lokasi diselenggarakannya Kongres Mujahidin VI," demikian penjelasan dalam surat pernyataan sikap.

Panitia juga menjelaskan, semua pihak instansi terkait penyelenggaraan Kongres Mujahidin VI sudah memberikan rekomendasi bagi suksesnya Kongres Mujahidin VI, 19-20 Agustus 2023 di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

Selanjutnya, dengan penolakan melalui spanduk oleh oknum yang mengatasnamakan IPNU, IPPNU, Banser dan Ansor dengan alasan yang tidak logis dan penuh emosi.

Pihaknya, mengantisipasi dengan baik oleh Polres maupun Panitia dengan menurunkan spanduk yang menyulut rasa kebencian dan permusuhan ormas Islam tersebut.

Baca juga: Saat Acara Komunitas LGBT Se-ASEAN Dapat Penolakan dan Ancaman, Akhirnya Tak Jadi Digelar di Jakarta

Adanya penolakan dari GP Ansor Boyolali melalui pernyataan sikap Nomor 036/PC-X-13/SR1/VIII/2023, dan Aliansi Nasionalis Boyolali.

"Ini menimbulkan spekulasi dan rasa benci terhadap ormas Islam, seakan Majelis Mujahidin adalah ormas anti Pancasila yang tidak layak menggunakan Asrama Haji Donohudan Boyolali asset rakyat yang dikelola pemerintah. Padahal alasan yang dijadikan dasar adalah ilusi dan asumsi saja," dalam pernyataan surat tersebut.

Poin berikutnya, panitia akan tetap mempertahankan hak konstitusionalnya, menyelenggarakan Kongres Mujahidin VI di Asrama Haji Donohudan.

Selama tidak diberikan solusi yang melegakan semua pihak dan tidak diskriminatif yang mencederai Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila karena dalam waktu yang sangat mendesak (injury time).

"Dengan kesewenang-wenangan Kemenag RI dan Polres Boyolali mencabut rekomendasi yang sudah diberikan kepada panitia hanya karena tekanan dari segelintir orang yang masih menyisakan kebencian, permusuhan dan kurang bersahabat dengan ormas Islam," ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Indonesia adalah negara Demokrasi Pancasila, di tengah bangsa Indonesia sedang merayakan dan mengenang HUT RI ke-78, seharusnya masyarakat bergembira tapi malah disakiti karena adanya provokasi dari oknum tertentu.

Baca juga: Penolakan Warnai Pengesahan UU Kesehatan: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, dan Nakes Berencana Mogok Kerja

Hal ini dinilai, zalim dan penindasan terhadap ormas, karena rekomendasi dicabut pada hari-hari terakhir jelang pelaksanaan Kongres.

"Mengapa Majelis Mujahidin tidak dipanggil dulu, adakan dialog dan penjelasan ?, Tanya dalam surat pernyataan.

Kemudian dalam poin ketujuh, Majelis Mujahidin menantang GP Ansor, Aliansi Nasionalis Boyolali serta anak bangsa yang tidak sepakat dengan Majelis Mujahidin untuk berdebat publik secara ilmiah dan konstitusional tentang Pancasila, sebagai pertanggungjawaban dan pembuktian siapa Pancasilais sejati dan siapa yang Pancasilais Munafiq yang menggunakan Pancasila mencederai pihak lain.

Poin kedelapan, jika pihak Kemenag RI dan Kapolres Boyolali tidak memenuhi hak-hak konstitusional Majelis Mujahidin sebagai warga negara, sehingga merugikan Majelis Mujahidin secara moril dan materiel dengan menghalangi pemakaian aset publik untuk kepentingan masyarakat, maka Majelis Mujahidin akan melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana.

"Majelis Mujahidin menyerukan marilah kita bersatu menyatukan potensi membangun negeri. Bendera negara Indonesia adalah Merah Putih bukan merah bukan putih dan bukan hijau. Merdeka," bunyi poin terakhir pernyataan sikap tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com