SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyarankan pengelola rumah warga yang jadi tempat ibadah segera melengkapi menyelesaikan izin pendirian bangunan.
Seperti diketahui, alih fungsi rumah menjadi rumah ibadah di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) sempat mendapatkan penolakan dari warga dan tak berizin.
"Pendetanya sudah bertemu dengan saya, nanti perizinannya akan dilengkapi. Untuk bangunan gereja akan dibangun, bangunan baru ya. Itu nanti di tanah kosong beda RT. Masih di Banyuanyar izinnya masih berprogres," kata Gibran Rakabuming Raka, saat di Stadion Sriwedari, pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Sekelompok Orang di Solo Tolak Rumah Warga sebagai Tempat Ibadah, Gibran Turun Tangan
Adapun syarat pendirian rumah ibadah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Di situ juga untuk Sekolah Minggu hanya 15 anak. Sudah komunikasi dengan Ketua FKUB tenang saja. Semua baik-baik saja, tidak usah dibesar-besarkan. Pokoknya nanti semua perizinan berproses, memang kemarin izinnya belum selesai," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yakni pihak yang menolak dan mengelola rumah ibadah tersebut.
"Kemarin sudah kami mediasi, jadi izin (pendirian rumah ibadah) akan disiapkan ataupun diterbitkan izin nanti akan berproses," kata Kapolresta.
"Tentunya kalau pengamanan ya secara umum kita akan mengelola Kamtibmas. Upaya yang kami lakukan agar tidak muncul friksi yang menimbulkan gesekan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.