SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turun tangan menyelesaikan penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Gibran mendatangi lokasi tersebut pada Senin (19/6/2023) pagi guna memastikan permasalahan tersebut sudah selesai.
Sebab, di lokasi tersebut sempat dipasangi MMT oleh sekelompok orang yang menolak rumah tersebut sebagai tempat ibadah pada Minggu (18/6/2023).
"Bar iki tak rampungke (habis ini tak selesaikan). Aku kan wis kondo tadi pagi ke sana (aku kan sudah bilang tadi pagi ke sana)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Baca juga: Gibran: Mbak Puan, Mas Agus, Terlihat Akrab, Bagus Ya...
Menurut suami Selvi Ananda, MMT penolakan yang terpasang di lokasi yang digunakan sebagai sekolah Minggu sudah dilepas.
"(MMT) langsung dicopot," ungkap dia.
Putra sulung Presiden Jokowi menyarankan, pengurus segera melengkapi izin agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.
"Saya sarankan dilengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa. Setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah," ujar dia.
Baca juga: Respons Pertemuan Puan dengan AHY, Gibran: Bagus, Memang Harusnya seperti Itu
Pendeta Eko dari GKJ Nusukan mengatakan, secara persis dirinya tidak tahu peristiwa tersebut.
Menurut dia, sekelompok orang memasang MMT menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah.
"Tetapi kemarin sudah selesai. Yang menurunkan MMT mereka sendiri," kata Pendeta Eko seusai bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin siang.
Camat Banjarsari, Beni Supartono mengatakan, peristiwa penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah bermula sekelompok orang mengadakan pawai. Tiba-tiba mereka memasang MMT di dua lokasi, yakni RW 008 dan RW 007.
Berdasarkan informasi, sekelompok orang ini memasang MMT penolakan rumah warga sebagai tempat ibadah karena belum berizin.
"Terus kita lepas (MMT) hari itu juga. Dan melepasnya dengan mereka. Alasannya karena mungkin belum izin dan mengadakan peribadatan yang belum berizin," katanya.
Beni menambahkan, sesuai dengan aturan tempat ibadah harus berizin. Oleh karena itu, pihaknya mendorong mereka untuk segera melengkapi perizinan.
"Kita dorong saja perizinannya. Itu sebenarnya sudah selesai tidak ada masalah. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan seperti intoleran tidak. Ini bagian proses perizinan saja. Ketika nanti proses perizinan berjalan tidak masalah," ungkap dia.
"Dan kita dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah kita dorong untuk mengajukan izin," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.