Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Minta Diskusi soal Dugaan Korupsi UNS, Gibran: Korupsi UNS Ya Ngurusnya ke Pak Menteri Pendidikan Noh

Kompas.com - 15/08/2023, 13:38 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa UNS Solo Muh Khairil Ibadurrohman menyerahkan surat permohonan diskusi kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Surat permohonan itu dia serahkan melalui Bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Selasa (15/5/2023).

Ibad, panggilan akrabnya mengatakan, penyerahan surat permohonan diskusi merupakan tindak lanjut terkait dugaan korupsi di UNS.

Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Spanduk Rektor UNS Korupsi? Saat Prabowo Datang, Gibran Beri Tanggapan

"Saya pribadi sebagai mahsiswa UNS menyerahkan surat permohonan untuk berdiskusi langsung kepada Mas Gibran selaku Wali Kota Surakarta. Ini merupakan tindak lanjut apa yang diresahkan mahasiswa UNS. Dan juga isu yang ada di UNS saat ini yakni dugaan kuat korupsi rektor UNS," katanya seusai menyerahkan surat permohonan diskusi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia surat permohonan yang disarahkan tersebut berisi tiga lembar. Adapun poin dari surat permohonan diskusi tersebut isinya terkait dugaan korupsi di UNS.

Dia menambahkan, alasan dirinya menyerahkan surat permohonan diskusi tersebut karena orang nomor satu di Solo telah mengonfirmasi berbincang dengan Rektor UNS, Profesor Jamal Wiwoho, mengenai dugaan korupsi tersebut.

"Kemarin di pemberitaan Mas Gibran sudah mengkonfirmasi bahwasannya membisiki Pak Rektor untuk menyelesaikan hal ini dan bahkan Mas Gibran sudah tahu terkait dengan permasalahan ini sebelum spanduk yang dipasang ketika Pak Prabowo datang ke UNS," jelasnya.

"Oleh karena itu, saya sebagai mahasiswa UNS matur dan juga datang langsung ke Kantor Wali Kota untuk ingin bertemu dan berharap berdiskusi secara langsung kepada Mas Gibran selaku Wali Kota Surakarta," sambung dia.

Ibad menambahkan, UNS merupakan kampus terbaik di Solo. Karena itu, sebagai mahasiswa dirinya ingin UNS terlepas dari dugaan korupsi.

Baca juga: Didatangi Prabowo, Mahasiswa Sambut dengan Spanduk Protes Bertuliskan Rektor UNS Korup?

"Sebagai mahasiswa ingin UNS terlepas dari pada semua isu KKN, Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan kami ingin lebih baik kedepannya," jelas dia.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dugaan korupsi UNS tidak ada kaitannya dengan Balai Kota. Tetapi langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Korupsi UNS ya ngurusnya ke Pak Menteri Pendidikan noh (Mendikbudristek). Enggak ada urusannya dengan Balai Kota. Itu urusan UNS dan Kementerian ya (Kemendikbudristek). Tidak ada urusannya dengan Wali Kota," ungkap Gibran.

Gibran juga menyampaikan, permintaan diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa UNS terhadap dirinya salah alamat. Karena UNS merupakan instansi pendidikan sehingga yang lebih pas ke Kemendikbud Ristek.

"Tidak ada hubungannya dengan saya. Urusan korupsi UNS dan lain-lain itu urusannya UNS dan Kementerian Pendidikan ya. (Kalau ke Pemkot) salah (alamat). Silakan diurus sendiri dengan Kementerian," ungkap Gibran.

Gibran mengakui, selalu memonitor seandainya ada dugaan korupsi di Solo. Tetapi untuk melaporkannya sudah ada lembaga tersendiri. Karena itu, kalau dilaporkan kepada dirinya salah alamat.

Baca juga: Alasan Perizinan, Diskusi Publik Mahasiswa yang Rencananya Dihadiri Eks Anggota MWA UNS Solo Dibubarkan Dekanat FISIP

"Kalau urusan-urusan korupsi gitu kita pasti akan memonitor. Kalau melaporkannya ke saya itu salah alamat ya. Saya tidak mau terlalu ikut campur terlalu dalam. Tapi saya akan monitor terus karena ada di Solo," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, tuduhan dugaan korupsi di UNS muncul setelah pembatalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pencopotan gelar profesor mantan Wakil Ketua WMA UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tetapi dijalankan.

"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA," kata dia.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.

Dikatakan Hasan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023. "Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," jelas dia.

Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS, Gibran: Kami Coba Baca Dulu Suratnya

"Tapi yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.

Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatakan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan yerhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," katanya.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," terang dia.

Jamal juga menyampaikan, pernyataan Hasan dan Tri Atmojo yang menyebut ada upaya Rektor menutupi dugaan korupsi UNS tidak berdasar.

"Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran

Sebab, kata Jamal semua anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya.

Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com