Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Profesor 2 Guru Besar UNS Dicopot karena Pelanggaran Disiplin, Rektor: Langsung dari Pak Menteri

Kompas.com - 15/07/2023, 18:28 WIB
Labib Zamani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menanggapi pencopotan gelar profesor mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Pencopotan gelar profesor dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai hukuman disiplin pada Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar UNS

"Alasan-alasan diketahui hukuman disiplin secara khusus yang menangani Kementerian (Kemendikbud Ristek). Jadi saya luruskan beritanya yang memberi hukuman disiplin langsung (dari) Pak Menteri, bukan dari Rektor UNS," kata Jamal dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Jamal, sebelumnya Hasan Fauzi dan Tri Atmojo dipanggil untuk klarifikasi ke Kemendibud Ristek pada 14 April 2023. Pemanggilan mereka terkait Pemilihan Rektor (Pilrek) UNS periode 2023-2028. Namun mereka tidak hadir.

Baca juga: 3.649 Peserta Lolos SNBT 2023 UNS, Prodi Farmasi dan Bisnis Digital Manajemen Miliki Keketatan Tertinggi

Kemudian pada 28 April 2023 Kemendikbud Ristek mengundang mereka kembali untuk klarifikasi. Mereka pun akhirnya datang memenuhi undangan tersebut.

"Materi pemeriksaan tentu tidak dalam kapasitas UNS. Karena diperiksa di Jakarta, tidak di sini (UNS). Dan ditandatangani berita acara yang bersangkutan," terang Jamal.

Hanya saja, kata Jamal, jika melihat dalam aturan, hukuman mengenai disiplin PNS itu ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah (sedang), dan berat.

"Dari kementerian itu diklasifikasikan sebagai hukuman disiplin berat," terang dia.

Baca juga: Prabowo Ditanya Satu Kata buat Ganjar dan Anies, Jawabannya Gubernur dan Profesor

Hukuman disiplin berat ini masih diklasifikasikan lagi menjadi tiga. Yakni satu disiplin paling berat itu diberhentikan dengan tidak hormat.

Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Kemudian ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

"Dua orang itu tadi dijatuhi hukuman disiplin (berat) level dua. Level dua itu turun jadi pelaksana seperti tendik (tenaga pendidik) maksimal usianya 58. Karena yang bersangkutan di atas itu tentu kemudian berlaku pensiun," kata Jamal.

Baca juga: Tambah 4, UNS Sudah Punya 267 Guru Besar

Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan, pencopotan gelar profesor Hasan Fauzi dan Tri Atmojo bermula dari adanya Surat Keputusan Menteri tentang penjatuhan hukuman disiplin tertanggal 26 Juni 2023.

"Saya ambil SK-nya tanggal 4 Juli 2023 dan kami serahkan bersama Ketua SPI tanggal 6 Juli. Ada SK baru lagi setelah itu karena dalam klausul itu poin ketiga bahwa SK jabatan pelaksananya akan dikeluarkan sendiri," jelas dia.

"Maka SK baru tanggal 7 Juli dari menteri nomornya 35.010/D/07/2023 untuk Prof Hasan. Untuk Pak Tri 35.101/D/07/2023. Judulnya (SK) pemberhentian dari jabatan akdemik fungsional dosen. Saya ulangi profesor itu adalah jabatan akademik fungsional dosen diberhentikan. Berarti tidak boleh lagi menggunakan profesor dan pengangkatan jabatan pelaksana administrasi terhitung mulai 1 Agustus 2023," sambung dia.

Baca juga: 10 Prodi UNS Punya Keketatan Tertinggi pada UTBK SNBT 2023

Terpisah, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi mengatakan, akan mengajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gelar profesornya dicopot oleh Mendikbud Ristek.

"PTUN (mengajukan gugatan)," kata Hasan singkat sata dikonfirmasi pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com