PALEMBANG, KOMPAS.com- Hendra (36), sekuriti di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.
Penangkapan tersebut lantaran Hendra terlibat aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga belasan juta.
Baca juga: Komplotan Pria dan Wanita Curi Uang Kotak Amal Masjid, Dipergoki Penjaga yang Hendak Shalat Tahajud
Selain Hendra, polisi juga menangkap Eka Saputra (36) lantaran ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, kedua tersangka beraksi pada Jumat (14/7/2023) di Jalan Soekarno-Hatta Lorong Garuda, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
Baca juga: Sindikat Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Terbongkar, Pelaku Raup Rp 660 Juta Per Bulan
Saat itu, korban yang sedang shalat Jumat di masjid terkejut mendapati kaca mobilnya telah pecah.
Setelah dilihat, tas milik korban yang berisi satu ponsel dan uang tunai Rp 16 juta sudah raib dicuri oleh kedua pelaku.
“Korban kemudian melapor sehingga kami melakukan penyelidikan,” kata Ikang, Sabtu (15/7/2023).
Ikang menjelaskan, dari rekaman CCTV sekitar masjid serta keterangan para saksi, mereka akhirnya menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Otak pelaku pecah kaca ini adalah Hendra, motifnya karena ekonomi,” ujar Ikang.
Dari pengakuan tersangka Hendra, ia mengetahui trik memecahkan kaca mobil lewat tayangan di YouTube. Kemudian, ia pun memberanikan diri untuk beraksi dengan mengajak Eka.
“Kami datang dari OKI ke Plaembang memang mencari mobil yang ditinggal pemiliknya, kaca itu saya pecahkan menggunakan busi. Saya tahu dari tayangan di YouTube,” ungkap Hendra.
Uang hasil pencurian itu menurut Hendra mereka bagi rata. Sementara, ponsel milik korban juga telah mereka jual.
“Gaji saya sebagai sekuriti di hotel tidak cukup, sementara dua anak saya lagi sekolah. Sehingga terpaksa begini. Ini pun baru pertama kali saya lakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hendra dan Eka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.