Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perizinan, Diskusi Publik Mahasiswa yang Rencananya Dihadiri Eks Anggota MWA UNS Solo Dibubarkan Dekanat FISIP

Kompas.com - 26/07/2023, 20:00 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Diskusi publik mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), tentang polemik permasalahan kampus dibubarkan paksa oleh Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Presiden BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi mengatakan pembubaran terjadi pada Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Sediaannya diskusi publik ini akan menghadirkan dua eks anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasna Fauzi dan Tri Atmojo. Serta, perwakilan dari rektorat UNS.

Baca juga: Jika MWA Nekat Lantik Prof Sajidan sebagai Rektor, UNS Peringatkan Sanksi Menanti

Hilmi menjelaskan diskusi secara terbuka di Hutan Fisip UNS, juga telah dihadiri oleh seratusan mahasiswa namun akhirnya dibubarkan, dengan alasan tidak ada perizinan.

"Tadi kami dibubarkan oleh pihak Dekanat. Mereka membatasi kita dengan perizinan. Padahal, kita biasanya setiap melakukan kegiatan disitu, tidak perlu izin. Karena publik space," kata Hilmi Ash Shidiqi, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/7/2023), usai pembubaran.

Kemudian, sebelum pembubaran, kedua belah pihak calon pembicara, mengonfirmasi ketidakhadiran. Karena hal itu, para mahasiswa melakukan planning kedua, untuk melakukan diskusi publik mahasiswa.

"Sebenarnya kita juga sangat menyayangkan pihak rektorat dan eks anggota MWA menolak hadir. Pihak mantan MWA menolak hadir kalau pihak rektorat tidak hadir," katanya.

"Didatangi, terus dibilang tidak boleh. kita bilang kita enggak jadi diskusi karena pihak Rektorat dan MWA tidak hadir, kita diskusi bebas. Mahasiswa berpendapat apa. tiba-tiba beliau bilang, enggak boleh ada kumpul-kumpul di sini. Apalagi di luar Mahasiswa FISIP," katanya.

Dengan adanya pembubaran ini, Presiden BEM UNS memaknai adanya upaya pembatasan kebebasan akademik, di Kawasan Civitas Akademik UNS, sesuai Pasal 8 Undang-Undang DIKTI, tentang kebebasan akademik.

Hilmi melanjutkan dalam pembubaran ini, Pihak Dekannat sempat menawarkan untuk melakukan diskusi publik secara tertutup didalam ruangan.

"Sebenarnya patut dipertanyakan kenapa harus dipindahkan ke ruang tertutup. Padahal kalau di Ruang Terbuka bisa lebih banyak yang tahu. Ini aneh ketika ada pelarangan seperti ini. tempat itu biasa kita gunakan juga," ujarnya.

"Kita skeptis karena dulu pernah ada dialog, ditawarkan untuk masuk, ngobrol di dalam. tapi setelah kita masuk, kita harus menyertakan KTM, harus pakai sepatu, harus ini, harus itu. Terjadi pembatasan-pembatasan. Ini tidak kita inginkan," lanjutnya.

Baca juga: MWA UNS Solo Jawab Isu Rektor Terpilih Prof Sajidan Radikal dan Curang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com