Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dibekukan, MWA Bakal Tetap Lantik Rektor UNS Terpilih 2023-2028

Kompas.com - 06/04/2023, 03:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, akan tetap melantik rektor terpilih masa bakti 2023-2028 Sajidan.

Pelantikan ini rencananya akan dilaksanakan dalam Forum Rapat Pleno MWA pada Selasa (11/4/2023) seiring dengan berakhirnya masa jabatan rektor periode 2018-2023.

Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi mengatakan, telah mengundang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk hadir dalam pelantikan rektor terpilih.

Baca juga: Batal Jadi Rektor Terpilih UNS, Sajidan Tak Banyak Komentar

Begitu juga para anggota MWA lainnya telah diundang untuk mengikuti prosesi pelantikan rektor terpilih.

"Masalah hadir atau tidak bukan urusan kami kan ya. Dan pelantikan dilakukan dalam forum rapat pleno MWA," kata Hasan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).

Mengenai pembekuan segala aktivitas MWA berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, Hasan menilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

MWA tidak dapat dibekukan dengan terbitnya Permen Nomor 24 Tahun 2023 karena sudah melekat dalam PP Nomor 56 Tahun 2020. PP ini juga sekaligus menjadi dasar MWA tetap melantik rektor terpilih masa bakti 2023-2028.

"Kami menilai MWA akan tetap eksis karena Permen itu menyimpang tidak sesuai Peraturan Pemerintah. Sejak 6 Oktober 2020 UNS itu berubah menjadi PTN-BH. Maka pengelolaan didasarkan pada PP Nomor 56. Keluarnya Permen Nomor 24 Tahun 2023 itu bertentangan. Tidak ada dasar dalam PP 56 yang menjelaskan MWA itu bisa dianulir, bisa dibekukan, oleh pihak manapun tidak ada. Peraturan yang menyebutkan bahwa MWA itu curang, MWA itu membuat peraturan yang bertentangan dengan tunjukkan di mana MWA itu melanggar," kata Hasan.

Mengenai kabar pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari Ketua MWA UNS, Hasan mengaku sampai sekarang dirinya belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Kami belum dikasih tembusan. Sehingga kami MWA ini menganggap Pak Hadi masih MWA. Kecuali ada suray resmi. Kalau sudah resmi akan ada proses penggantian sebagaimana diatur dalam PP. Kami akan minta Senat Akademik untuk melakukan pemilihan. Karena Pak Hadi itu anggota MWA melalui wakil masyarakat," ungkap dia.

Baca juga: Dibekukan Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Anggota MWA UNS Solo Beri Tanggapan Begini

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada tanggal 31 Maret 2023.

Pembekuan MWA UNS tertuang dalam Pasal 3. Dalam pasal itu dijelaskan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Diketahui, sebelumnya MWA menetapkan rektor terpilih masa bakti 2023-2028 Prof Dr rer nat Sajidan MSi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com