Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dibekukan, MWA Bakal Tetap Lantik Rektor UNS Terpilih 2023-2028

Kompas.com - 06/04/2023, 03:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, akan tetap melantik rektor terpilih masa bakti 2023-2028 Sajidan.

Pelantikan ini rencananya akan dilaksanakan dalam Forum Rapat Pleno MWA pada Selasa (11/4/2023) seiring dengan berakhirnya masa jabatan rektor periode 2018-2023.

Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi mengatakan, telah mengundang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk hadir dalam pelantikan rektor terpilih.

Baca juga: Batal Jadi Rektor Terpilih UNS, Sajidan Tak Banyak Komentar

Begitu juga para anggota MWA lainnya telah diundang untuk mengikuti prosesi pelantikan rektor terpilih.

"Masalah hadir atau tidak bukan urusan kami kan ya. Dan pelantikan dilakukan dalam forum rapat pleno MWA," kata Hasan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023).

Mengenai pembekuan segala aktivitas MWA berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, Hasan menilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

MWA tidak dapat dibekukan dengan terbitnya Permen Nomor 24 Tahun 2023 karena sudah melekat dalam PP Nomor 56 Tahun 2020. PP ini juga sekaligus menjadi dasar MWA tetap melantik rektor terpilih masa bakti 2023-2028.

"Kami menilai MWA akan tetap eksis karena Permen itu menyimpang tidak sesuai Peraturan Pemerintah. Sejak 6 Oktober 2020 UNS itu berubah menjadi PTN-BH. Maka pengelolaan didasarkan pada PP Nomor 56. Keluarnya Permen Nomor 24 Tahun 2023 itu bertentangan. Tidak ada dasar dalam PP 56 yang menjelaskan MWA itu bisa dianulir, bisa dibekukan, oleh pihak manapun tidak ada. Peraturan yang menyebutkan bahwa MWA itu curang, MWA itu membuat peraturan yang bertentangan dengan tunjukkan di mana MWA itu melanggar," kata Hasan.

Mengenai kabar pengunduran diri Hadi Tjahjanto dari Ketua MWA UNS, Hasan mengaku sampai sekarang dirinya belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Kami belum dikasih tembusan. Sehingga kami MWA ini menganggap Pak Hadi masih MWA. Kecuali ada suray resmi. Kalau sudah resmi akan ada proses penggantian sebagaimana diatur dalam PP. Kami akan minta Senat Akademik untuk melakukan pemilihan. Karena Pak Hadi itu anggota MWA melalui wakil masyarakat," ungkap dia.

Baca juga: Dibekukan Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Anggota MWA UNS Solo Beri Tanggapan Begini

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada tanggal 31 Maret 2023.

Pembekuan MWA UNS tertuang dalam Pasal 3. Dalam pasal itu dijelaskan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Diketahui, sebelumnya MWA menetapkan rektor terpilih masa bakti 2023-2028 Prof Dr rer nat Sajidan MSi.

"Hal yang cukup krusial saat ini adalah yang pertama pembekuan MWA mulai tanggal 31 Maret 2023. Karena MWA ini adalah organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA itu diambil alih oleh Mendikbudristek, itu point yang kedua," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS sekaligus Juru Bicara Rektor Sutanto di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).

"Kemudian point yang ketiga adalah hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Jadi ada tiga point pokok itu," sambung dia.

Sutanto menambahkan pengangkatan dan pemberhentian rektor sepenuhnya wewenang MWA. Tetapi karena tugasnya telah dibekukan berdasarkan Peraturan Mendikbudristek, maka kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor sepenuhnya dilakukan Mendikbudristek.

Sebab masa jabatan rektor yang sekarang dijabat oleh Jamal Wiwoho akan berakhir pada 10 April 2023.

Mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA sampai dibekukan termasuk hasil pemilihan rektor dibatalkan Mendikbudristek, Sutanto mengaku tidak bisa membeberkan karena yang mengetahui secara langsung adalah Kemendikbudristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com