SOLO, KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dibekukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret pada tanggal 31 Maret 2023.
Dalam Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek menjelaskan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Mendikbudristek Bekukan MWA dan Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028
Menanggapi hal itu, anggota MWA UNS Solo Mahendra Wijaya mengatakan MWA sudah menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pembekuan MWA.
Pihaknya mengaku masih akan memahami isi dalam Peraturan Mendikbud Ristek tersebut.
"MWA sudah menerima. Saya baru tahu tadi pagi, memahami dulu surat isinya apa, itu ya," kata Mahendra kepada wartawan di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).
Disinggung apakah ada langkah dari MWA pasca-pembekuan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Mahendra enggan berkomentar. Ia justru beranjak pergi dengan alasan ada keperluan. "Mau ada perlu saya. Maaf ya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS sekaligus Juru Bicara Rektor UNS, Sutanto mengatakan salinan Peraturan Mendikbudriatek baru diterima pada Senin pagi.
Ada tiga poin penting dalam salina Peraturan Mendikbud Ristek.
Baca juga: Mahasiswa FKOR UNS Demo Tak Terima Dekan Disomasi MWA, Rektor Diminta Turun Tangan
"Hal yang cukup krusial saat ini adalah yang pertama pembekuan MWA mulai tanggal 31 Maret 2023. Karena MWA ini adalah organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA itu diambil alih oleh Mendikbud Ristek, itu point yang kedua," kata Sutanto di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023).
"Kemudian poin yang ketiga adalah hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Jadi ada tiga point pokok itu," sambung dia.
Sebelumnya, MWA menetapkan rektor UNS terpilih masa bakti 2023-2028 Prof Dr rer nat Sajidan MSi.
Sutanto menambahkan pengangkatan dan pemberhentian rektor sepenuhnya wewenang MWA. Tetapi karena tugas MWA telah dibekukan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, maka kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor sepenuhnya dilakukan Mendikbud Ristek.
Sebab masa jabatan rektor yang sekarang dijabat oleh Jamal Wiwoho akan berakhir pada 10 April 2023.
Mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan MWA sampai dibekukan termasuk hasil pemilihan rektor dibatalkan Mendikbud Ristek, Sutanto mengaku tidak bisa membeberkan karena yang mengetahui secara langsung adalah Kemendikbud Ristek.
"Itu sepenuhnya dari pihak kementerian. Kami tidak bisa manfsirkan atau menyampaikan itu. Yang jelas setelah pilihan rektor itu memang ada semacam audit dari Irjen (Kemendikbud Ristek) selama 17 hari di UNS. Hasilnya seperti apa itu seluruhnya Irjen yang menyampaikan hasil itu kepada Pak Menteri (Nadiem Makarim)," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.