KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Pembatalan hasil tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.
Diketahui rektor terpilih untuk masa bakti 2023-2028 adalah Prof Dr rer nat Sajidan MSi.
Terkait pembatalan itu, Sajidan tak mau berkomentar banyak. Dia mengatakan akan mengikuti perkembangan dari Peraturan Mendikbud Ristek tersebut.
Baca juga: Dibekukan Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek, Anggota MWA UNS Solo Beri Tanggapan Begini
"Surat Permendikbud? Kita ikuti perkembangannya," katanya dikutip dari TribunSolo.com.
"Jadi, kita ikuti saja perkembangannya," lanjutnya.
Dia mengaku akan mempelajari Peraturan Menteri terkait pembatalan dirinya sebagai rektor.
"Nanti saya pelajari dulu Permendikbud-nya," tutur dia.
"Itu dulu saja ya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sejak tanggal 31 Maret 2023. Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian rektor sepenuhnya wewenang MWA. Namun karena MWA telah dibekukan, maka kewenangan mengangkat pelaksana tugas (Plt) rektor sepenuhnya dilakukan Mendikbud Ristek.
Belum diungkap pasti alasan pembekuan MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor UNS. Namun, pembekuan dilakuan setelah adanya audit dari Itjen Kemendikbud Ristek.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ini Kalimat Singkat dari Sajidan, Setelah Dengar Kabar Dirinya Batal Jadi Rektor UNS Terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.