Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MWA Nekat Lantik Prof Sajidan sebagai Rektor, UNS Peringatkan Sanksi Menanti

Kompas.com - 06/04/2023, 21:53 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) memeringatkan Majelis Wali Amanat (MWA) untuk tidak nekat melantik Prof Sajidan sebagai rektor terpilih.

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono mengatakan, pelantikan itu dianggap tidak sah jika MWA mengabaikan pembekuan yang dilakukan Kemendikbud Ristek.

Pasalnya, pelantikan tersebut terjadi di luar koridor hukum. Para pelaku yang terlibat bisa terancam sanksi.

Baca juga: MWA UNS Solo Jawab Isu Rektor Terpilih Prof Sajidan Radikal dan Curang

Rencananya, Sajidan akan dilantik pada 11 April 2023 nanti, dengan tempat pelantikan masih dirahasiakan.

"Itu akan menjadi pelantikan di luar koridor hukum. Pertama ketua MWA sudah mundur. Beberapa anggota sudah mundur. Siapa yang mau melantik?" jelasnya saat ditemui awak media pada Kamis (6/4/2023).

Drajat merujuk pada Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang mengundurkan diri sebagai ketua MWA.

Dia menjelaskan, Wakil Ketua Hasan Fauzi jelas tidak punya wewenang untuk menggantikan tugas Hadi sebagai ketua.

"Wakilnya itu bekerja berdasarkan peraturan MWA tentang delegasi. Ketua mundur. Berarti tidak ada lagi pendelegasian. Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih karena yang diambil alih sudah mundur," jelasnya.

Karena itu, pihaknya menilai pelantikan Prof Sajidan tidak mempunyai dasar hukum sebagai dianggap tidak sah.

Baca juga: Sempat Dibekukan, MWA Bakal Tetap Lantik Rektor UNS Terpilih 2023-2028

"Dalam urutan hukum MWA sendiri maupun dari keanggotaan, kesepakatan sisi quorumnya, sangat kemungkinan besar tidak dalam aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan memerpanjang jabatan rektor sebelumnya, Jamal Wiwoho sejak 6 April sampai ada rektor definitif.

"Ditetapkan Jakarta 6 April 2023. Masanya terhitung sampai dengan pelantikan rektor UNS definitif pada periode berikutnya. Rektornya masih ada kenapa dilantik?" jelas Drajat.

Karena itu, jika MWA UNS nekat meneruskan pelantikan itu, maka sanksi bakal menanti.

Baca juga: Jika Lanjutkan Pelantikan Rektor, MWA UNS Bangkang ke Pemerintah

Namun, Drajat tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan, karena itu merupakan wewenang kementerian.

'Kalau diangkat oleh Menteri harus tunduk aturan itu. Kalau terjadi ketidakpatuhan di MWA prosesnya ke Kementerian. Kita berharap teman-teman kita baik-baik saja. Kalau menteri memutuskan ini itu kita tidak bisa menolak," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika MWA Nekat Lantik Sajidan, UNS Tegaskan Tidak Sah: Sanksi Menanti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com