Salin Artikel

Jika MWA Nekat Lantik Prof Sajidan sebagai Rektor, UNS Peringatkan Sanksi Menanti

Sekretaris UNS Drajat Tri Kartono mengatakan, pelantikan itu dianggap tidak sah jika MWA mengabaikan pembekuan yang dilakukan Kemendikbud Ristek.

Pasalnya, pelantikan tersebut terjadi di luar koridor hukum. Para pelaku yang terlibat bisa terancam sanksi.

Rencananya, Sajidan akan dilantik pada 11 April 2023 nanti, dengan tempat pelantikan masih dirahasiakan.

"Itu akan menjadi pelantikan di luar koridor hukum. Pertama ketua MWA sudah mundur. Beberapa anggota sudah mundur. Siapa yang mau melantik?" jelasnya saat ditemui awak media pada Kamis (6/4/2023).

Drajat merujuk pada Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang mengundurkan diri sebagai ketua MWA.

Dia menjelaskan, Wakil Ketua Hasan Fauzi jelas tidak punya wewenang untuk menggantikan tugas Hadi sebagai ketua.

"Wakilnya itu bekerja berdasarkan peraturan MWA tentang delegasi. Ketua mundur. Berarti tidak ada lagi pendelegasian. Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih karena yang diambil alih sudah mundur," jelasnya.

Karena itu, pihaknya menilai pelantikan Prof Sajidan tidak mempunyai dasar hukum sebagai dianggap tidak sah.

"Dalam urutan hukum MWA sendiri maupun dari keanggotaan, kesepakatan sisi quorumnya, sangat kemungkinan besar tidak dalam aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memutuskan memerpanjang jabatan rektor sebelumnya, Jamal Wiwoho sejak 6 April sampai ada rektor definitif.

"Ditetapkan Jakarta 6 April 2023. Masanya terhitung sampai dengan pelantikan rektor UNS definitif pada periode berikutnya. Rektornya masih ada kenapa dilantik?" jelas Drajat.

Karena itu, jika MWA UNS nekat meneruskan pelantikan itu, maka sanksi bakal menanti.

Namun, Drajat tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan, karena itu merupakan wewenang kementerian.

'Kalau diangkat oleh Menteri harus tunduk aturan itu. Kalau terjadi ketidakpatuhan di MWA prosesnya ke Kementerian. Kita berharap teman-teman kita baik-baik saja. Kalau menteri memutuskan ini itu kita tidak bisa menolak," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jika MWA Nekat Lantik Sajidan, UNS Tegaskan Tidak Sah: Sanksi Menanti

https://regional.kompas.com/read/2023/04/06/215326778/jika-mwa-nekat-lantik-prof-sajidan-sebagai-rektor-uns-peringatkan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke