Salin Artikel

Mahasiswa Minta Diskusi soal Dugaan Korupsi UNS, Gibran: Korupsi UNS Ya Ngurusnya ke Pak Menteri Pendidikan Noh

Surat permohonan itu dia serahkan melalui Bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Selasa (15/5/2023).

Ibad, panggilan akrabnya mengatakan, penyerahan surat permohonan diskusi merupakan tindak lanjut terkait dugaan korupsi di UNS.

"Saya pribadi sebagai mahsiswa UNS menyerahkan surat permohonan untuk berdiskusi langsung kepada Mas Gibran selaku Wali Kota Surakarta. Ini merupakan tindak lanjut apa yang diresahkan mahasiswa UNS. Dan juga isu yang ada di UNS saat ini yakni dugaan kuat korupsi rektor UNS," katanya seusai menyerahkan surat permohonan diskusi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia surat permohonan yang disarahkan tersebut berisi tiga lembar. Adapun poin dari surat permohonan diskusi tersebut isinya terkait dugaan korupsi di UNS.

Dia menambahkan, alasan dirinya menyerahkan surat permohonan diskusi tersebut karena orang nomor satu di Solo telah mengonfirmasi berbincang dengan Rektor UNS, Profesor Jamal Wiwoho, mengenai dugaan korupsi tersebut.

"Kemarin di pemberitaan Mas Gibran sudah mengkonfirmasi bahwasannya membisiki Pak Rektor untuk menyelesaikan hal ini dan bahkan Mas Gibran sudah tahu terkait dengan permasalahan ini sebelum spanduk yang dipasang ketika Pak Prabowo datang ke UNS," jelasnya.

"Oleh karena itu, saya sebagai mahasiswa UNS matur dan juga datang langsung ke Kantor Wali Kota untuk ingin bertemu dan berharap berdiskusi secara langsung kepada Mas Gibran selaku Wali Kota Surakarta," sambung dia.

Ibad menambahkan, UNS merupakan kampus terbaik di Solo. Karena itu, sebagai mahasiswa dirinya ingin UNS terlepas dari dugaan korupsi.

"Sebagai mahasiswa ingin UNS terlepas dari pada semua isu KKN, Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Dan kami ingin lebih baik kedepannya," jelas dia.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dugaan korupsi UNS tidak ada kaitannya dengan Balai Kota. Tetapi langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Korupsi UNS ya ngurusnya ke Pak Menteri Pendidikan noh (Mendikbudristek). Enggak ada urusannya dengan Balai Kota. Itu urusan UNS dan Kementerian ya (Kemendikbudristek). Tidak ada urusannya dengan Wali Kota," ungkap Gibran.

Gibran juga menyampaikan, permintaan diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa UNS terhadap dirinya salah alamat. Karena UNS merupakan instansi pendidikan sehingga yang lebih pas ke Kemendikbud Ristek.

"Tidak ada hubungannya dengan saya. Urusan korupsi UNS dan lain-lain itu urusannya UNS dan Kementerian Pendidikan ya. (Kalau ke Pemkot) salah (alamat). Silakan diurus sendiri dengan Kementerian," ungkap Gibran.

Gibran mengakui, selalu memonitor seandainya ada dugaan korupsi di Solo. Tetapi untuk melaporkannya sudah ada lembaga tersendiri. Karena itu, kalau dilaporkan kepada dirinya salah alamat.

"Kalau urusan-urusan korupsi gitu kita pasti akan memonitor. Kalau melaporkannya ke saya itu salah alamat ya. Saya tidak mau terlalu ikut campur terlalu dalam. Tapi saya akan monitor terus karena ada di Solo," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, tuduhan dugaan korupsi di UNS muncul setelah pembatalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pencopotan gelar profesor mantan Wakil Ketua WMA UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tetapi dijalankan.

"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA," kata dia.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.

Dikatakan Hasan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023. "Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," jelas dia.

"Tapi yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.

Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatakan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan yerhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," katanya.

"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," terang dia.

Jamal juga menyampaikan, pernyataan Hasan dan Tri Atmojo yang menyebut ada upaya Rektor menutupi dugaan korupsi UNS tidak berdasar.

"Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang dia.

Sebab, kata Jamal semua anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya.

Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," ungkap Jamal.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/15/133850778/mahasiswa-minta-diskusi-soal-dugaan-korupsi-uns-gibran-korupsi-uns-ya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke