"Kalau urusan-urusan korupsi gitu kita pasti akan memonitor. Kalau melaporkannya ke saya itu salah alamat ya. Saya tidak mau terlalu ikut campur terlalu dalam. Tapi saya akan monitor terus karena ada di Solo," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, tuduhan dugaan korupsi di UNS muncul setelah pembatalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pencopotan gelar profesor mantan Wakil Ketua WMA UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.
Menurut Hasan dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA, tetapi dijalankan.
"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA," kata dia.
"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.
Dikatakan Hasan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023. "Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," jelas dia.
Baca juga: Dilapori Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS, Gibran: Kami Coba Baca Dulu Suratnya
"Tapi yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.
Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.
"Jadi tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA dan pembatakan Pilrek adalah terkait dengan tuduhan yerhadap Rektor UNS tentang dugaan kasus korupsi," katanya.
"Kepada Prof Hasan dan Prof Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, dihimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS," terang dia.
Jamal juga menyampaikan, pernyataan Hasan dan Tri Atmojo yang menyebut ada upaya Rektor menutupi dugaan korupsi UNS tidak berdasar.
"Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MWA dan mantan Sekretaris MWA yang menyatakan adanya upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran
Sebab, kata Jamal semua anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH.
"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang belaku dan PP No 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika akan melakukan perubahan dan atau penyesuaian program dan anggaranya.
Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," ungkap Jamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.