Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pendirian Gerai Alfamidi, Diduga Minta Saham

Kompas.com - 14/08/2023, 20:52 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, (Sultra) menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus korupsi izin pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Asisten intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu berdasarkan fakta penyelidikan dan beberapa keterangan saksi pada sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) terhadap dua tersangka di pengadilan tindak pidana korupsi Kendari.

"Penyidik telah menetapkan tersangka SK mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 pada hari ini.

Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah

Adapun peran mantan Wali Kota Kendari dalam kasus ini, ia mengetahui dan mengizinkan pembiayaan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp 700 juta kepada Arif Lutfian Nursadi selaku manager carporate PT MUI, sebagai salah satu syarat pendirian gerai Alfamart di kota Kendari.

"Padahal untuk pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dalam APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade di kantor Kejati Sultra, Senin (14/8/2023).

Selain itu, lanjutnya, eks Wali Kota Kendari mengeluarkan syarat dengan meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian brand lokal dengan nama Anoa Mart dari pihak PT MUI.

Dengan rincian saham PT MUI 95 persen dan sisanya 5 persen itulah yang diminta eks Wali Kota Kendari melalui perusahaannya, yakni CV Garuda Cipta Perkasa.

Saat ini, di Kota Kendari telah berdiri enam toko Anoa Mart dan telah beroperasi di kota Kendari

Ade menambahkan, peran terdakwa SM, selaku staf ahli Wali Kota Kendari menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.

Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Mangkir dari Pemeriksaan, Sekda Ditahan

Sedangkan Sekretaris Kota, inisial RT, yang saat itu selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang telah dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Untuk pemeriksaan SK, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” terangnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendirian gerai milik PT MUI, yakni Sekretaris Kota Kendari inisial RT dan staf ahli Wali Kota Kendari SM.

Sekretaris Kota Kendari RT sebelumnya ditahan Kejati Sultra di rumah tahanan (Rutan) klas II A Kendari, namun belakangan menjadi tahanan kota atas jaminan Wali Kota Kendari. Sementara tersangka SM tetap menjalani penahanan di Rutan Kendari.

Kasus ini telah masuk ke pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com