KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap izin gerai PT Midi Utama Indonesia di ruang pidana khusus kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/3/2023).
Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Doddy membenarkan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Kendari inisial SK.
Ia mengungkapkan bahwa mantan Wali Kota Kendari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.
Baca juga: Terlibat Suap Izin Gerai Alfamidi, Sekretaris Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra
"Benar, SK datang tadi sekitar pukul 09.30 Wita sebagai saksi. Ini panggilan kedua karena panggilan pertama tidak hadir," kata Dody di ruangan kerja, Kamis (16/3/2023).
Dody menjelaskan, pemeriksaan tadi masih soal identitas diri saksi. Menurutnya saat ini pemeriksaan masih berlanjut.
Terkait kemungkinan adanya penahanan, Dody mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"SK kan baru pertama kali hadiri pemeriksaan hari ini. Kalau RT dan SM sudah tiga kali diperiksa dan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir enggan berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media terkait suap yang diduga melibatkan dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum SK, Muh Ridwan Zainal juga tak mau berkomentar saat ditanya awak media terkait kasus kliennya.
"No comment, no comment," ungkapnya Ridwan.
Diketahui, kemarin penyidik Kejati Sultra telah memeriksa satu orang dari Lembaga zakat sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.
Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Mangkir dari Pemeriksaan, Sekda Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk diperiksa terkait kasus suap izin gerai Alfa Midi pada Senin (13/3/2023).
Namun mantan Wali Kota Kendari itu mangkir dari pemeriksaan kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
Sementara sekretaris kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM telah memenuhi undangan pemeriksaan dan langsung ditahan pihak Kejati Sultra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.