SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang guru mengaji berinsial NW (48) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
NW ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli muridnya berusia 12 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku diamankan pada 8 Maret 2023 setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui dilingkungannya sebagai guru mengaji itu setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali dicabuli.
"Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," ujar Febby saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (16/3/2023).
Setelah dipaksa, kata Febby, korban pun mengakui bahwa perbuatan bejad guru ngajinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.
Perbuatan cabul di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, pelaku saat itu datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.
"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.
Baca juga: Sempat Takut, 10 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Olahraga Kembali Sekolah
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.
Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.
Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.