Salin Artikel

Bermodus Obati Kesurupan, Guru di Serang Berulang Kali Cabuli Siswi SD

NW ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli muridnya berusia 12 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku diamankan pada 8 Maret 2023 setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Orangtua korban melaporkan NW yang diketahui dilingkungannya sebagai guru mengaji itu setelah anaknya berani bercerita setelah lima kali dicabuli.

"Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku," ujar Febby saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (16/3/2023).

Setelah dipaksa, kata Febby, korban pun mengakui bahwa perbuatan bejad guru ngajinya itu telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.

Perbuatan cabul di rumah korban dilakukan 17 Februari 2023, pelaku saat itu datang atas permintaan orangtua untuk mengobati anaknya yang sering kesurupan.

"Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan. Masuk izin ke orangtua di kamar berdua, kemudian perbuatan cabul dilakukan," kata Febby.

Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil visum korban dari rumah sakit dan pakaian korban.

Kini, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolresta Serang Kota.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/152845378/bermodus-obati-kesurupan-guru-di-serang-berulang-kali-cabuli-siswi-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke