Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Kendal Korban KDRT, Kuasa Hukum Minta Sekda Segera Izinkan Korban Bercerai

Kompas.com - 16/03/2023, 15:23 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan, mengabulkan gugatan PNS korban KDRT sekaligus membatalkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan penggugat selaku korban.

PTUN Semarang kemudian mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.

"Permohonan cerai yang sebelumnya diajukan penggugat kepada Sekda sebagai atasan penggugat merupakan komitmen dari penggugat sebagai PNS yang patuh terhadap prosedur dan upaya dari penggugat untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya," kata kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran, dari NET Attorney, pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan

Namun, Sekda Kendal disebut menganggap kekerasan yang dialami penggugat dalam rumah tangganya merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Sekda pun menolak permohonan izin cerai yang diajukan oleh penggugat.

Menurut Nasrul, tindakan Sekda telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan melanggar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.

"Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," ujar dia.

Pihaknya bersama LBH Semarang selaku Tim Advokasi Perlindungan Perempuan meminta kepada Sekda Kendal untuk mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG.

Baca juga: Gibran: Terima Kasih Pak SBY Beserta Keluarga

Kemudian, Sekda Kendal untuk bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal dengan segera mengeluarkan izin cerai kepada penggugat sebagai korban KDRT.

Sebab, penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya.

Sebagai informasi, PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT telah mendapat intimidasi karena mengajukan izin cerai kepada Sekda Kendal sejak akhir 2021 lalu.

Korban kemudian membawa kasus ini ke PTUN untuk mencari keadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Regional
Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Regional
Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Mencari Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo, Sempat Terekam di Bibir Pantai

Regional
Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Sudah 8 Hektar, Kebakaran di Gunung Lawu Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Regional
BERITA FOTO: Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

BERITA FOTO: Kabut Asap Karhutla di Kampar Riau Makin Pekat

Regional
14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat

Regional
Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Polisi Hentikan Sementara Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Eks Ketua Gerindra Semarang ke Kader PDI-P

Regional
Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Kemarau, Bunga Rafflesia di Bengkulu Tak Mekar Sempurna

Regional
Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Babak Baru Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Penyidik Limpahkan 4 Berkas Perkara ke JPU

Regional
Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Update Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo: Proses Pendinginan, Pemkot Hitung Kerugian Warga

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Regional
Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Sumur Warga di Lombok Barat Tercemar, Berwarna Hijau dan Berbau BBM

Regional
Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Diare Jadi Penyakit Paling Subur di Semarang Selama Kemarau, Dinkes Imbau Warga Tunda Diet

Regional
Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Capaian Prestasi Banten Selama 23 Tahun Usai Berpisah dari Jabar

Regional
Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila Meninggal Dunia di Lapas Usai Main Pingpong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com