Salin Artikel

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Kejati Sultra

Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Doddy membenarkan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Kendari inisial SK.

Ia mengungkapkan bahwa mantan Wali Kota Kendari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.

"Benar, SK datang tadi sekitar pukul 09.30 Wita sebagai saksi. Ini panggilan kedua karena panggilan pertama tidak hadir," kata Dody di ruangan kerja, Kamis (16/3/2023).

Dody menjelaskan, pemeriksaan tadi masih soal identitas diri saksi. Menurutnya saat ini pemeriksaan masih berlanjut.

Terkait kemungkinan adanya penahanan, Dody mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"SK kan baru pertama kali hadiri pemeriksaan hari ini. Kalau RT dan SM sudah tiga kali diperiksa dan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum SK, Muh Ridwan Zainal juga tak mau berkomentar saat ditanya awak media terkait kasus kliennya.

"No comment, no comment," ungkapnya Ridwan.

Diketahui, kemarin penyidik Kejati Sultra telah memeriksa satu orang dari Lembaga zakat sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk diperiksa terkait kasus suap izin gerai Alfa Midi pada Senin (13/3/2023).

Namun mantan Wali Kota Kendari itu mangkir dari pemeriksaan kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Sementara sekretaris kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM telah memenuhi undangan pemeriksaan dan langsung ditahan pihak Kejati Sultra.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/155107878/kasus-suap-izin-gerai-alfamidi-mantan-wali-kota-kendari-diperiksa-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke