Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi Izin Tinggal, WN Perancis Bekerja Jadi Kontraktor di Lombok Tengah Dideportasi

Kompas.com - 10/08/2023, 10:05 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - GG (34) seorang warga negara (WN) Perancis dideportasi Kantor Imigrasi Kelas l Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyalahi izin tinggal, Kamis (10/8/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Mataram Pungki Handoyo menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai kontraktor di wilayah Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, pada Rabu (9/8/2023)

Baca juga: Perempuan Asal Bali Diduga Dianiaya WN Perancis di Thailand, Polda: Kita Beri Pendampingan

"GG telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal ITAS TKA yang dimilikinya, serta melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Pungki saat jumpa pers.

Disampaikan Pungki, pengungkapan kasus ini atas laporan dari masyarakat. Imigrasi lalu memproses dan menangkap GG.

"Yang bersangkutan (GG) ini dari hasil pemeriksaan kami, telah menyalahi izin tinggal selama enam bulan di Lombok Tengah," kata Pungki.

Baca juga: Tenggelam di Perairan Gili Trawangan, WN Perancis Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Proses deportasi terhadap GG sudah kami siapkan dan hari ini akan langsung kami laksanakan proses pendeportasian melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Pungki.

Dari Pantauan, GG menggunakan rompi warna oranye, kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dilakukan deportasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com