MATARAM, KOMPAS.com - GG (34) seorang warga negara (WN) Perancis dideportasi Kantor Imigrasi Kelas l Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyalahi izin tinggal, Kamis (10/8/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Mataram Pungki Handoyo menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai kontraktor di wilayah Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, pada Rabu (9/8/2023)
Baca juga: Perempuan Asal Bali Diduga Dianiaya WN Perancis di Thailand, Polda: Kita Beri Pendampingan
"GG telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal ITAS TKA yang dimilikinya, serta melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Pungki saat jumpa pers.
Disampaikan Pungki, pengungkapan kasus ini atas laporan dari masyarakat. Imigrasi lalu memproses dan menangkap GG.
"Yang bersangkutan (GG) ini dari hasil pemeriksaan kami, telah menyalahi izin tinggal selama enam bulan di Lombok Tengah," kata Pungki.
Baca juga: Tenggelam di Perairan Gili Trawangan, WN Perancis Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Proses deportasi terhadap GG sudah kami siapkan dan hari ini akan langsung kami laksanakan proses pendeportasian melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Pungki.
Dari Pantauan, GG menggunakan rompi warna oranye, kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dilakukan deportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.