DENPASAR, KOMPAS.com - TCFJ (44), pria warga negara Amerika Serikat yang mengadang mobil dinas Kepala Kepala Sekolah Polisi Negeri (SPN) Singaraja, Bali, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJ dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/7/2023).
Babay Baenullah mengatakan, Warga Negera Asing (WNA) tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: WN Amerika Serikat yang Sopiri Angkot di Bali Dideportasi
TCFJ dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport, pada Selasa (11/7/2023) malam.
"TCFJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
Sebelumnya, TCFJ ditangkap polisi usai nekat mengadang dan mematahkan tiang mobil dinas Kepala SPN Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Rabu (14/6/2023).
Kepada polisi, dia mengaku nekat melakukan aksinya tersebut untuk mencari perhatian lantaran paspor dan beberapa barang pribadinya hilang.
Atas perbuatannya, WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: Belum Ada Tiket Pulang, WN Amerika Serikat Pengadang Mobil Polisi Ditahan Imigrasi
Namun, ancaman pidana penjara dua pasal tersebut di bawah satu tahun, sehingga menurut ketentuan polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Polisi kemudian menyerahkan WNA tersebut ke pihak Imigrasi Denpasar agar ditindak secara keimigrasian berupa pendeportasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.