Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Bakar Lahan, Kakek 81 Tahun di Jambi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/08/2023, 07:25 WIB
Suwandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Janggut (81) dan rekan-rekannya berulang kali membakar lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain Pak Janggut, polisi mengamankan dua orang lagi dalam kasus pembakaran lahan seluas 10 hektar.

"Ada 3 orang yang ditangkap, 1 orang dilepas karena masih di bawah umur dan tidak terlibat pembakaran lahan," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan di Pekanbaru

Padli menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan adalah Pak Janggut. Selain itu, terdapat satu orang lainnya yang ditahan karena melawan dan menghalangi kerja petugas.

Penangkapan, sambung Padli, bermula dari informasi warga, telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut, dekat area PT Wira Karya Sakti (WKS). Pembakaran berlangsung beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektar, di hari Sabtu kita temukan total luas 2 hektar," tutur Padli.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Truk Tewas Usai Coba Selamatkan Diri Masuk Lajur Penyelamat

Padli menjelaskan, Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api.

Tak hanya itu, mereka mengadang tim alat berat yang hendak ke lokasi untuk memadamkan api.

"Sempat diitimidasi pada Selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.

Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli milik anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.

"Pemadaman terpaksa dari udara, karena jalur darat selalu mendapat pengadangan oleh kelompok Pak Janggut," kata Padli.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapat aksi perlawanan dari Pak Janggut dan anak buahnya.

"Kita berhasil menangkap, meskipun awalnya sempat mendapat perlawanan," terangnya.

Pak Janggut menyalahi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun kemudian denda Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com