Tuharlan Effendi telah meminta anak tersangka yang berinisial PDM kembali bersekolah. Hingga saat ini PDM masih berstatus siswa SMAN 7 Rejang Lebong.
"Akan dikomunikasikan ke orangtuanya, belum ada," paparnya.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan ibu PDM agar siswa tersebut mau kembali bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong meski ayahnya berstatus tersangka.
Pihak sekolah juga tidak ada rencana untuk mengeluarkan PDM walaupun kasus penganiayaan berawal dari laporan PDM ke orang tuanya.
"Kita juga harus memikirkan ini nantinya, di mana sang anak itu merasa aman nyaman dan sebagainya, tapi kita berharap dia masih melanjutkan sekolahnya," tuturnya.
Mulai Selasa (8/8/2023) kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong akan kembali dibuka, namun dengan penjagaan dari Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/RL.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Guru Zaharman, Alami Kebutaan usai Diketapel Wali Murid, Dilaporkan Balik Anak Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.