Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sirkuit Ujian Praktik SIM C Diubah, Pengemudi Ojol: Yang Angka 8 dan Zig-zag Menyusahkan

Kompas.com - 07/08/2023, 22:49 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi masyarakat.

Sirkuit yang awalnya menggunakan lintasan berbentuk zig-zag dan angka 8, kini lintasannya diubah berbentuk menyerupai huruf S.

Perubahan lintasan sirkuit tersebut juga dilakukan di SATPAS SIM Polres Blora.

Bahkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mempersilakan masyarakat untuk mencoba lintasan baru tersebut.

Baca juga: Tidak Kapok Gagal Saat Uji Praktek SIM C, Mahasiswi Ini Lulus Uji Praktik SIM C di Jalur Baru

Salah seorang warga bernama Joko Santoso berkesempatan untuk mengikuti test drive sirkuit tersebut, pada Senin (7/8/2023).

Joko yang juga merupakan pengemudi ojek online tersebut merasa sirkuit lintasan yang menyerupai huruf S itu lebih mudah untuk dilewati.

"Ini lebih mudah dari yang dulu, terus jalannya juga lebih lebar, dan tidak ada kendala, lebih mudah lebih praktis, daripada yang angka 8 dan zig-zag menyusahkan masyarakat," kata dia.

Dengan adanya lintasan yang baru tersebut, menurutnya akan banyak masyarakat yang lulus ujian SIM C.

Hal senada juga diungkapkan oleh Raja, yang juga berkesempatan menjajal sirkuit ujian praktik SIM C tersebut.

Selama menjajal lintasan berbentuk huruf S itu, hampir tidak ada kendala yang dihadapinya.

"Saya setelah mencoba, lebih mudah dan saya berhasil tadi, tidak ada kendala," ujar dia.

Kasatlantas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Noach Hendrik Daud menerangkan perubahan sirkuit ujian praktik SIM C sudah sesuai arahan dari Mabes Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com