KOMPAS.com - Sebanyak delapan pekerja tambang tradisional terjebak di dalam lubang tambang emas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7/2023) malam.
Lokasi tambang emas tradisional tersebut berada di areal persawahan mili pribadi warga seluas 2 hektare di Desa Panurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Polisi memastikan tambang emas tradisional yang ada sejak tahun 2014 itu tak memiliki izin dan dipastikan ilegal.
Saat pembukaan lahan tambang, ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
Di lahan seluas 2 hektare itu terdapat 35 lapak tambang dan lima di antaranya tak lagi aktif.
Kades Pancurendang, Narisun mengatakan sejak ia menjabat kades pada tahun 2015, tambang itu sudah beroperasi.
“Pemerintah desa hanya sebatas mengimbau saja, jangan diteruskan. Tetapi ya begitu, masih tetap jalan terus. Saya menyadari kalau itu sudah menjadi bagian dari ekonomi rakyat. Saya juga tidak pernah berani masuk ke sini,” tuturnya.
Ia menjelaskan, warga desa yang bekerja di tambang tersebut hanya sekitar 50 orang.
“Sebagian besar dari Jawa Barat. Saya tidak tahu dari mana saja. Warga di sini jarang yang berani masuk ke dalam,” jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru soal 8 Penambang di Banyumas yang Terjebak di Lubang Galian, Warga Gelar Ritual
Mereka merangkak memasuki lubang tambang dengan kedalaman 40-60 meter.
Hal tersebut diceritakan oleh penambang emas asli Banyumas yakni Nino (40), Agus (40) dan Darkim (45).
Keberanian dan kenekatan para pekerja tambang emas itu sangat berisiko karena nyawa adalah taruhannya.
Dengan adanya kejadian tersebut mereka harus berpikir dua kali untuk kembali bekerja sebagai penambang emas.
Baca juga: Bantu Selamatkan 8 Penambang dari Lubang Galian Banyumas, Warga Lokal Gelar Ritual
Nino bercerita kondisi area tambang sangat gelap dan penerangan hanya bergantung pada lampu senter atau head lamp yang digunakan penambang.