KOMPAS.com - Selama delapan tahun, RP menghindar dari kejaran polisi. RP membunuh mantan istrinya di Lampung Tengah pada 17 Juni 2015.
Kini, pelarian RP berakhir setelah polisi menangkapnya. Ia diringkus di Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah lokasi. Ia bersembunyi di tiga provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat.
"Kalimantan pun pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten," ujarnya, Sabtu (29/7/2023).
Selain berpindah lokasi, pelaku juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.
Aksi RP tersebut membuat pengejaran polisi sempat terkendala.
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah," ucap Doffie.
Baca juga: Suami Bunuh Mantan Istri di Lampung, Korban Dibacok di Depan Anak-anaknya
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pada April 2023, jejak pelaku diketahui. Saat itu, ia berada di Kalimantan Barat.
"Hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat, terkonfirmasi pelaku benar ada di sana," ungkapnya.
Menurut Hamid, RP menjadi buronan polisi sejak tahun 2015. Namanya pun sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," tuturnya.
Baca juga: 8 Tahun Buron, Pembunuh Mantan Istri di Lampung Gonta-ganti KTP Saat dalam Pelarian