JAYAPURA, KOMPAS.com - Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua menangkap N yang merupakan warga negara Papua Nugini karena membawa 9 kilogram ganja di Jayapura, Rabu (26/7/2023).
"Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara Papua Nugini dan beralamat di Vanimo," ujar Diresnarkoba Polda Papua Kombes Alfian melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Alfian menjelaskan, proses penangkapan N bermula dari ada laporan masyarakat yang melihat ada tiga orang warga Papua Nugini membawa barang mencurigakan menggunakan sebuah mobil.
Baca juga: Ibu di Blora Diakali Anaknya, Diminta Ambil Paket yang Ternyata Berisi Ganja
Polisi kemudian membuntuti kendaraan yang dimaksud hingga di sebuah rumah makan di Jayapura.
"Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” kata Alfian.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Ditahan
Pada penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kilogram, 1 bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kilogram yang berisi ganja.
Saat ini N ditahan di Polda Papua dan sedang menjalani pemeriksaan.
Alfian menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan karena peredaran ganja dari wilayah Papua Nugini terus masuk ke Papua.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya," kata Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.