Setelah menghabisi nyawa sang istri, pelaku membuat alibi seolah-olah korban tewas gantung diri.
"Modus operandi dibuat tersangka, korban ini seolah olah dibuat gantung diri. Setelah dilakukan otopsi penyebab kematiannya bukanlah karena gantung diri tetapi karena kekurangan oksigen karena upaya pembunuhan," Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (28/7/2023) pagi.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di OKU Ditangkap, Motifnya Cemburu Lihat Pesan di Ponsel Korban
MH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyebut, kejahatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana.
Menurutnya suami korban menyiapkan alibi yang cukup rapi seolah olah istrinya gantung diri.
Selaian itu ia merekayasa korban yang meminta dibelikan makanan dengan mengirimkan pesan Whatsapp melalui handphone korban.
"Jadi suaminya pergi membeli makanan karena mendapat WA istrinya. Padahal pesan WA ini dibuat sendiri oleh tersangka. Tersangka juga menuliskan surat wasiat dari istrinya berupa tulisan meminta maaf, seakan tulisan tersebut dibuat sendiri oleh istrinya," jelas Kapolres.
Menururnya alasan pelaku membunuh istrinya, karena pelaku dituduh selingkuh dengan wanita lain.
"Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku. Pelaku dituduh selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya," ungkap Setyo.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung karena Ditolak Rujuk, Mayat Korban Dibungkus Karung
Kepada polisi, MH mengaku membunuh istrinya dengan cara memiting leher korban dan ditekan ke bawah hingga tewas.
"Pelaku mengakui bahwa dia tidak menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya," sebut Setyo.
Setelah korban tewas, kata dia, pelaku membuat skenario bahwa istrinya tewas karena gantung diri.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi pelaku yang tidak terbukti, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka," terang Setyo.
Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kesal Ditolak Rujuk, Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Pekanbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.