KOMPAS.com - La Ode Muhammad Irfan Mihzan, seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditikam oleh orang tak dikenal pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Diduga penikaman dipicu oleh pemberitaan yang ditulis korban terkait dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Kabupaen Buton Selatan.
Dua minggu sebelum kejadian tersebut, korban sempat diancam dan diintimidasi oleh salah satu ASN di salah satu dinas di Kabupaten Buton.
Ancaman melalu pesan WhatsApp itu diterima usai korban menulis dugaan korupsi pembangunan bandara kargo Buton Selatan.
Terkait kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: ASN Bayar Rp 2 Juta kepada Eksekutor Penikaman Wartawan di Baubau
Penikaman berawal saat korban dan istrinya selesai berbelanja dan pulang ke rumahnya di kawasan Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubu.
Setelah turun dari mobil, korban tiba-tiba dihampiri dua orang yang menggunakan helm dan masker.
"Di jarak satu meter orang itu memanggil 'Om...Om'. Saat balik menghadap orang tersebut, orang itu mencabut pisau dan langsung menyerang," kata Irfan, Sabtu.
Irfan berusaha menghindari serangan tersebut, namun benda tajam langsung mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanannya..
Irfan yang penuh luka kemudian masuk ke dalam mobil. Sang istri yang melihat kejadian itu langsung berlari meminta bantuan tetangganya.
"Saya juga tidak tau, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar. Tapi tangan yang kena," ujar Irfan.
Baca juga: ASN Sewa 2 Orang untuk Beri Pelajaran ke Wartawan di Baubau, Korban Dapat 30 Jahitan Usai Ditikam
Irfan kemudian dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau dan mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan serta 10 jahitan di lengan kiri. Setelah itu, ia membuat laporan ke Polres Baubau.
DH yang berstatus sebagai sekertaris di salah satu dinas adalah otak penikaman dengan korban jurnalis.
Setelah penangkapan DH, polisi berhasil menangkap MW (40) dan MH (25) yang menjadi eksekutor.