KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap polisi karena terkait kasus penikaman wartawan di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua orang yang diringkus, berinisial MH dan MW, merupakan eksekutor penikaman.
Sedangkan, DH, aparatur sipil negara (ASN) sebuah dinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sultra, diduga menjadi otak aksi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, untuk menjalankan aksi tersebut, kedua eksekutor menerima bayaran Rp 2 juta dari DH.
Hal tersebut terungkap usai polisi menemukan bukti transfer uang kepada MH dan MW.
DH memerintahkan eksekutor agar memberikan "pelajaran" kepada korban. Eksekusi dilakukan pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.30 Wita di depan rumah korban di Baubau.
Sebelum eksekusi, eksekutor sering mengamati suasana rumah dan kebiasaan korban.
“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan dua bilah badik kepada arah tubuh korban, dan mengenai lengan bagian kanan dan lengan kiri korban,” ujar Bungin, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: ASN Ditangkap Polisi, Diduga Otak Penikaman Wartawan di Baubau Sultra
Saat ini, polisi sudah meringkus ketiga pelaku. Kini, ketiganya berada di ruang tahanan Markas Polres Baubau.
Sebelum penangkapan, polisi terlebih dulu memeriksa sejumlah saksi terkait penikaman tersebut.
Penangkapan pelaku penikaman berlangsung pada Selasa (25/7/2023). Tim gabungan kepolisian terlebih dulu menciduk DH.
"Man maker dulu yang ditangkap. Setelah menangkap man maker atau aktor di balik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," ucapnya, dikutip dari Tribunnews Sultra.
Kemudian, polisi membekuk eksekutor di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Baubau.
"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita. Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," ungkap Bungin.
Baca juga: Diduga karena Beritakan Kasus Korupsi, Wartawan di Baubau Sultra Ditikam Orang Tak Dikenal