“(Pelaku) ASN di Kabupaten Buton Selatan, kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/7/2023) sore.
Ia menjelaskan, DH yang menjadi ‘man maker’ menghubungi dua orang eksekutor yakni MH dan MW.
Baca juga: ASN Ditangkap Polisi, Diduga Otak Penikaman Wartawan di Baubau Sultra
“Kalau dari arahnya, tersangka inisial DH hanya untuk diberikan pelajaran,” ujar Bungin.
Kedua eksekutor kemudian sering mengecek suasana rumah dan kebiasaan korban setiap hari dan setelah itu melakukan eksekusi.
“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan dua bilah badik kepada arah tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan lengan kiri korban,” ucap Bungin.
Bungin menjelaskan, kedua eksekutor yakni MH dan MW mendapatkan upah Rp 2 juta untuk menikam korban.
"Mereka dijanjikan memang ditemukan bukti transfer Rp 2 juta," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, antara pelaku DH dengan korban ada komunikasi disertai dengan nada ancaman terhadap korban.
“Kami mau coba melakukan lebih mendalam lagi (pelaku lain), memang sampai di DH saja, tidak ada hal yang lain,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ketiga pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 subsdier 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan maksimal 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Khairina), Tribunnews Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.