PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang pelaku pembunuhan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku berinisial MN, yang membunuh istrinya, RM (39).
Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (22/7/2023), di rumahya di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Pelaku ditangkap Senin (24/7/2023), setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujar Setyo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kronologi Suami di Lebak Bunuh Istri di Malam Takbir Idul Adha, Pelaku Lalu Coba Bunuh Diri
Setyo menjelaskan, pelaku telah merencanakan untuk membunuh istrinya.
Alasan pelaku membunuh istrinya, karena pelaku dituduh selingkuh dengan wanita lain.
"Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku. Pelaku dituduh selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya," ungkap Setyo.
Keterangan pelaku, lanjut dia, mengaku membunuh sang istri dengan cara memiting leher korban dan ditekan ke bawah hingga tewas.
"Pelaku mengakui bahwa dia tidak menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya," sebut Setyo.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung karena Ditolak Rujuk, Mayat Korban Dibungkus Karung
Setelah korban tewas, kata dia, pelaku membuat skenario bahwa istrinya tewas karena gantung diri.
Namun, dari hasil otopsi atau pemeriksaan medis, kata dia, terungkap bahwa korban tewas bukan karena gantung diri. Korban diketahui tewas karena dibunuh.