KOMPAS.com - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat membunuh istrinya dengan cara menggunakan racun yang dicampur dengan air putih.
Pelaku BP (28) menghabisi nyawa korban, S (30) lantaran sakit hati karena tidak diizinkan menikahi adik iparnya.
Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar.
Kasus pembunuhan itu terungkap saat kakak korban merasa curiga dengan kematian korban yang mendadak.
Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/3/2023).
Bermula ketika kakak korban mencurigai kematian S yang mendadak sehingga melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.
Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.
Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.
Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Suami Racuni Istri di Lampung, Sakit Hati Lantaran Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya
Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.