Pasalnya lubang galian untuk menuju lokasi penambangan ini telah dipenuhi air.
"Sumur ini kedalamannya sampai 60 meter, di dalam sempit dan ketinggiannya hanya 80 sentimeter. Di dalam (bentuknya) zigzag," kata Adah di lokasi kejadian, Rabu (26/7/2023) malam.
Sedangkan diameter lubang sekitar 1 meter.
Untuk itu, tim SAR fokus untuk menyedot air yang memenuhi lubang tersebut. Menurut Adah, opsi evakuasi dengan penyelamanan sampai saat ini belum dapat dilakukan, karena terlalu berisiko.
"Penyelaman terlalu berisiko, karena tempat terlalu sempit dan visibilitas 0," jelas Adah.
Baca selengkapnya: Sulitnya Mengevakuasi 8 Pekerja yang Terjebak di Tambang Emas Ilegal, Lubang Sempit dan Air Sangat Keruh
Setelah penyitaan di sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg, izin penggunaan kegiatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal menjelaskan perizinan ini dilakukan setelah penyerahan aset penyitaan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan dititipkan ke Kajari Kota Solo.
"Nanti izinnya ke Kejari (Kepala Kejaksaan), langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari," kata Undang Mugopal, saat di Kajari Solo, pada Kamis (27/7/2023).
Penyitaan mengenai Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Dengan nilai pengembalian kepada negara, untuk Heru Hidayat, kurang lebih Rp 10 triliun. Kemudian untuk Benny Cokro Rp 6 triliun.
Baca selengkapnya: Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Izin Kegiatan ke Kajari Solo
Sumber: Kompas.com (Penulis Slamet Widodo, Rasyid Ridho, Fadlan Mukhtar Zain, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Pythag Kurniati, Rachmawati, David Oliver Purba, Dita Angga Rusiana, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.