SOLO, KOMPAS.com - Setelah penyitaan di sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg, izin penggunaan kegiatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal menjelaskan perizinan ini dilakukan setelah penyerahan aset penyitaan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan dititipkan ke Kajari Kota Solo.
"Nanti izinnya ke Kejari (Kepala Kejaksaan), langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari," kata Undang Mugopal, saat di Kajari Solo, pada Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kuliner Langganan Jokowi Ikut Meriahkan Festival Kuliner Legendaris di Benteng Vastenburg Solo
Penyitaan mengenai Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Dengan nilai pengembalian kepada negara, untuk Heru Hidayat, kurang lebih Rp 10 triliun. Kemudian untuk Benny Cokro Rp 6 triliun.
Sedangkan untuk nilai aset yang disita di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, dengan total 42 bidang tanah. Kejagung belum bisa menafsirkan karena akan dilaksanakan pelelangan, diappraisal dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.
"Diappraisal, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," ujarnya.
Baca juga: Terlihat Kumuh, Gibran Akan Tertibkan PKL di Kawasan Benteng Vastenburg
Perhitungannya nanti menyesuaikan harga tahan pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
"Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.