MANOKWARI, KOMPAS.com - Lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari didakwa menganiaya warga bernama Ahmad Widodo yang dituduh menyimpan ganja. Kelima polisi itu disebut memaksa korban mengaku sebagai pemilik ganja tersebut.
Lima terdakwa itu yakni Edy Rahman, Isak Asher Sabrandi, Michael Syamson Sianturi, Rivaldi Windu Wardhana Makatita dan Hans Dither Sawek.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP jo Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55.
Baca juga: Warga Manokwari Selatan Ditembak Orang Tak Dikenal dari Dalam Mobil
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Gerey Sambine, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (26/7/2023).
Sidang itu dipimpin hakim ketua Haris Surahman dan dihadiri penasihat hukum terdawa, yakni Isak Sabrandi, Simon Benundi dan Mambrasar.
Gerey mengatakan, awalnya korban membeli motor di kampung Wasey, Distrik Manokwari Selatan. Setelah itu, korban yang merupakan pekerja batu bata membawa pulang motornya ke kos-kosannya.
"Tidak lama setelah korban masuk dalam kosnya, datanglah para terdakwa. Kelimanya anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari," kata Gerey.
Baca juga: Tiba di Manokwari, Wapres Akan Luncurkan Pembangunan Pasar dan Bandara
Setelah kelima terdakwa meminta izin masuk dan dipersilakan oleh korban, lalu para terdakwa menggeledah kamar korban.
"Para terdakwa mengambil barang milik korban yakni ATM , tas dan dompet, surat vaksin dan jam tangan serta uang sebesar Rp 500.000. Lalu, korban menanyakan mengapa kamarnya digeledah, namun dihalau oleh salah satu terdakwa dengan menyebut kamu diam kalau kami sudah menggeledah berarti sudah ada yang tercium," jelas Gerey.
Para terdakwa kemudian menuju ke motor milik korban yang diparkir di halaman kos-kosan dan mengaku menemukan enam paket ganja yang terbungkus dalam plastik.