MANOKWARI, KOMPAS.com- Sebanyak empat orang pelaku begal di Manokwari, Papua Barat diserahkan oleh keluarganya ke polisi, Sabtu (8/7/2023) malam.
Aksi begal empat pria tersebut diduga menjadi penyebab bentrokan dua kelompok warga yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023).
Dalam kejadian tersebut warga saling serang dengan anak panah. Dua anggota polisi pun terluka dalam bentrokan.
Baca juga: Warga Jangan Terpancing Provokasi Rekaman yang Beredar Usai Kerusuhan di Manokwari
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Manokwari AKP Nirwan Fakaubun membenarkan bahwa pihak keluarga pelaku pembegalan mendatangi kantor polisi.
"Pihak keluarga langsung menemui Bapak Kapolres, lalu menyerahkan empat pelaku tadi malam," kata Nirwan Fakaubun, Minggu (9/7/2023)
Empat orang tersebut yaitu GY, MW, WY dan DM. Mereka telah ditahan di Mapolresta Manokwari.
"Mereka semua sudah dewasa bukan anak-anak di bawah umur lagi," katanya.
Baca juga: Berawal dari Kasus Begal, 2 Kelompok Warga di Manokwari Saling Serang
"Bapak Kapolres menyampaikan terima kasih atas dukungan keluarga dan masyarakat membantu polisi menyerahkan empat pelaku," katanya
Selain menangkap pelaku begal, polisi juga telah menahan dua orang pelaku yang membacok Anggota Sabhara Polresta Manokwari saat aksi kedua kelompok pecah di kawasan jalan Pahlawan.
"Untuk pelaku yang melakukan pembacokan terhadap personel polisi kita juga telah menahan mereka dan saat ini sudah dilakukan pemberkasan, ada dua orang pelaku," ucapnya.
Baca juga: Oknum Jaksa di Manokwari yang Diduga Memeras Keluarga Terdakwa Dibebastugaskan
Sebelumnya terjadi pembegalan terhadap S, seorang tokoh agama asal Kabupaten Pegunungan Arfak dan anaknya di Jalan Pahlawan, Sabtu (8/7/2023).
Hal itu memicu kemarahan keluarga sehingga terjadi saling serang antara kedua kelompok di Manokwari.
Dalam kejadian tersebut dua orang polisi terluka karena bacokan dan pemukulan. Sedangkan sebuah mobil angkot ikut dibakar.
Saat ini situasi Manokwari, Papua Barat diklaim sudah kondusif aktivitas warga kembali normal.
Untuk empat pelaku begal, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun. Sementara pelaku penganiayaan dan pembacokan dikenakan pasal 351 KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.